Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat baru-baru ini menggelar pertemuan daring guna mengasah pelaksanaan audit kepatuhan. Fokusnya pada Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Lewat Zoom Meeting, Senin 24 November 2025, acara ini diikuti oleh jajaran Divisi Pelayanan Hukum, JFT, JFU di bidang Administrasi Hukum Umum, serta tim helpdesk AHU.
Rapat pun dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah setempat yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Audit Kepatuhan. Dalam sambutannya, ia menekankan satu hal: kegiatan ini adalah instrumen kunci untuk meningkatkan mutu pengawasan terhadap Notaris. Baik secara on-site maupun off-site. Para auditor lapangan diminta untuk benar-benar paham substansi audit PMPJ. Tujuannya, agar pelaksanaannya nanti selaras dengan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata, Dora Hanura. Ia memberikan pembekalan teknis seputar kerangka pelaksanaan audit. Materinya cukup komprehensif, mulai dari tujuan audit PMPJ, indikator risiko tinggi pada notaris, hingga pengenalan pengguna jasa berisiko seperti Politically Exposed Person (PEP). Tak ketinggalan, dibahas juga soal transaksi yang terkait negara tax haven dan integrasi data PPATK sebagai acuan dalam proses Customer Due Diligence (CDD).
Nah, dalam mekanisme audit kepatuhan ini, tim diminta memastikan ketersediaan sejumlah dokumen penting. Misalnya SOP PMPJ, formulir CDD/EDD, penilaian risiko, dan arsip pelaksanaan PMPJ sesuai Permenkumham. Prosesnya sendiri berjalan melalui beberapa tahap. Mulai dari entry meeting, pemeriksaan dan wawancara, hingga exit meeting untuk merangkum temuan dan menyepakati berita acara hasil pemeriksaan.
Selain itu, peserta juga mendapat arahan mengenai tahapan pasca audit. Ini mencakup penyusunan laporan hasil audit, penyampaian pembinaan kepada pimpinan, hingga pelaporan ke Majelis Pengawas Notaris. Tujuannya jelas, untuk tindak lanjut sanksi jika memang diperlukan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan betapa pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, ini bukan sekadar formalitas belaka.
“Audit kepatuhan PMPJ bukan sekadar pemeriksaan administratif. Ini adalah upaya sistematis untuk memastikan Notaris menjalankan prinsip mengenali pengguna jasa secara menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman teknis yang kuat, kita bukan hanya menjaga integritas profesi, tetapi juga berkontribusi pada pencegahan kejahatan keuangan dan TPPU di tingkat nasional,” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung hingga selesai ini diharapkan bisa menyelaraskan pemahaman semua pelaksana pengawasan di lingkungan Kantor Wilayah. Dengan penguatan semacam ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menargetkan pelaksanaan audit PMPJ ke depan bisa berjalan lebih profesional, akuntabel, dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
Polri Terapkan Rekayasa Lalu Lintas Berbasis Data di Jalur Puncak, Volume Kendaraan Capai 40.000 per Hari
Ruben Onsu Hentikan Nafkah ke Sarwendah karena Tak Dapat Akses Temui Anak
Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Tewaskan Lima Orang, 55 Warga Mengungsi
Polisi Bekuk Komplotan Pembegal Truk di Maros, Target Empat Lokasi