Konflik antara sekolah dan orang tua murid di SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Jonggol, Bogor, ternyata berujung panjang. Seorang siswa akhirnya diberhentikan karena dianggap melakukan sejumlah pelanggaran disiplin yang berat.
Tak terima dengan keputusan itu, orang tua siswa melayangkan somasi dan gugatan perdata. Namun, alih-alih menanggapi gugatan, pihak sekolah justru membalas dengan melaporkan orang tua siswa ke Polres Bogor atas dugaan pidana.
Menurut Salim Achmad, penasihat hukum yayasan, semuanya berawal dari sanksi DO yang diberikan sekolah. "Sanksi diberikan karena pelanggaran yang dilakukan sudah masuk kategori berat," ujarnya saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 November 2025.
Pelanggaran yang dituduhkan cukup beragam. Siswa tersebut disebutkan merokok secara berulang. Lalu, ada juga percakapan dengan perempuan yang dianggap mengarah ke pacaran. Yang paling serius, dia ketahuan membuka situs porno yang terpantau melalui spyware milik sekolah.
"Sejak awal masuk, semua aturan sudah jelas. Termasuk di dalamnya larangan pacaran dan merokok," tegas Salim.
Yang menarik, semua pelanggaran ini konon terjadi saat siswa mengikuti program backpacker ke 11 negara. Program ini sendiri merupakan bagian dari PKL (Praktek Kerja Lapangan) yang didampingi guru. Salah satu agendanya bahkan termasuk umroh di Arab Saudi.
Nah, di sinilah masalahnya memanas. Siswa tersebut dilaporkan ketahuan merokok di area Masjidil Haram, Mekah, dan juga di sekitar Masjid Nabawi, Madinah. Menurut sekolah, tindakan inilah yang dianggap sebagai pelanggaran serius sehingga berujung pada Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan akhirnya DO.
Tapi, ada sedikit penjelasan. Keputusan DO ini, kata Salim, hanya berlaku untuk status pesantrennya, bukan untuk status sekolahnya. Buktinya, di data Dapodik, siswa tersebut masih tercatat sebagai murid SMK IDN. "Intinya, dia hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk belajar dari rumah," imbuhnya.
Di sisi lain, gugatan perdata yang diajukan orang tua ke Pengadilan Negeri Cibinong ternyata tidak berjalan lama. Dengan nomor perkara 344/Pdt.G/2025, gugatan itu malah dicabut sebelum pihak sekolah sempat memberi jawaban.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian