"Kami sendiri bingung, kenapa gugatannya tiba-tiba dicabut," ungkap Febry Irmansyah, penasihat hukum lainnya dari pihak SMK IDN.
Persoalan kemudian bergeser. Alih-alih fokus pada kasus pemberhentian, orang tua siswa bersama pengacaranya justru membuat konten di Instagram yang menuding sekolah IDN ini ilegal dan tidak berizin.
"Jadi kasusnya sekarang berubah. Dari soal sanksi ke siswa, menjadi tuduhan bahwa kami ini sekolah ilegal," jelas Febry, terdengar sedikit kesal.
Merespons hal itu, sekolah tak tinggal diam. Pada 24 September 2025, mereka melaporkan kasus ini ke Polres Bogor. "Kami laporkan secara pidana dengan tuduhan melanggar UU ITE, khususnya pasal tentang penyebaran berita bohong," tuturnya.
Febry menegaskan, legalitas SMK IDN sudah ada sejak 2019. "Izin prinsip dari Pemprov Jabar sudah kami dapatkan. Kalau memang ilegal, mana mungkin alumni kami bisa lanjut kuliah atau kerja dengan lancar?" bebernya.
Sementara itu, dari kubu lain, Yogi Pajar Suprayogi selaku kuasa hukum siswa membantah semua tuduhan. "Kami menolak semua tuduhan yang dilayangkan pada anak klien kami," ungkapnya tegas.
Soal rokok, dia meminta bukti konkret. "Itu bisa dibuktikan tidak? Anaknya saja tidak mengaku."
Jika buktinya hanya foto memegang shisha, Yogi berargumen itu bukanlah bukti yang kuat. "Ya namanya anak SMA, biasa foto gaya-gayaan di handphone," ucapnya.
Konflik yang awalnya sederhana ini kini telah berubah menjadi pertarungan hukum yang rumit, melibatkan somasi, gugatan perdata, dan laporan pidana, dengan masing-masing pihak bersikukuh pada pendiriannya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi Prabowo Sudah Siap Sajikan Ratusan Ribu Piring di Sulut
Iran Tegaskan Tolak Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza
Gus Ipul Lantik 830 ASN, Perkuat Program Sekolah Rakyat untuk Putus Rantai Kemiskinan
Kebijakan Dam Haji: Jemaah Bebas Pilih Lokasi Penunaian