Mantan Anggota DPR Soroti Perbedaan Penanganan Kasus di BUMN
Jakarta – Mantan Anggota DPR RI, Akbar Faisal, menyoroti perbedaan penanganan kasus korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kritik tersebut dilayangkannya menyusul vonis 4,5 tahun penjara terhadap Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi.
Melalui akun Twitter pribadinya pada Minggu (23/11/2025), politikus itu mempertanyakan kesulapan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengusut tuntas kasus serupa di BUMN besar lainnya. Ia secara khusus menyoroti perusahaan seperti Garuda, Telkom, dan PLN.
"Saya sedang membanding-bandingkan aksi korporasi Garuda, Telkom, PLN dan BUMN besar lainnya dengan PT ASDP yg dirutnya Ira Puspadewi baru saja divonis 4,5 tahun penjara," tulis Akbar dalam cuitannya.
Artikel Terkait
Kabar Duka Menghampiri Alvaro, Bocah Hilang Ditemukan Tewas di Aliran Kali Bogor
Warga Bogor Ramai-ramai Ikuti Pelatihan Rahasia Shalat Khusyuk
Delapan Bulan Pencarian Alvaro Berakhir Pilu: Kerangka Ditemukan, Ayah Tiri Tersangka
Warga Bogor Ramai-ramai Ikuti Pelatihan Shalat Khusyuk, Diharapkan Jadi Solusi di Tengah Gempuran Gawai