Kasus SN, pekerja migran asal Temanggung yang disekap dan disiksa selama lebih dari dua puluh tahun di Malaysia, benar-benar menyentak publik. Detail kekejaman yang dialaminya terungkap lewat tiga laporan resmi dari kedua negara, membeberkan rentetan siksaan, proses hukum yang dijalani pelaku, serta upaya perlindungan untuk korban.
Kini, proses hukum sudah bergulir. Tapi bagaimana sebenarnya respons kedua negara dalam memastikan keadilan untuk SN? Mari kita lihat lebih dekat.
Kekerasan Parah Selama Dua Dekade Terbongkar
Polisi Malaysia mengungkapkan SN mengalami penyiksaan berulang selama 21 tahun oleh majikannya. Yang menarik, laporan justru datang dari anak pelaku sendiri. Awalnya, seorang pria 37 tahun menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya yang menyebut ada kejadian tidak beres di rumah keluarganya. Dari sanalah petugas akhirnya bisa mengakses dan menemukan kondisi mengenaskan SN.
Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, Muhammad Farid Ahmad, menjelaskan kronologi penangkapan.
"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," ujarnya.
Majikan perempuan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari tanggal 20 Oktober, sementara suaminya baru diamankan tiga hari kemudian.
Penyelidikan polisi menemukan kekerasan yang sungguh di luar nalar. SN disiram air panas ke mulut, dadanya dicubit sampai infeksi, kakinya melepuh, dan mulutnya ditendang hingga gigi depan patah. Sungguh mengerikan.
Dubes RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, menambahkan bahwa SN sudah bekerja pada majikan yang sama sejak 2004. Selama itu pula ia tak pernah dibayar, dikurung, dan diputus dari keluarga.
“Dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah,” papar Hermono dengan nada geram.
Ia menegaskan korban kini mendapat pendampingan hukum dan perlindungan.
“Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku
Pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud kini harus berhadapan dengan dakwaan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap SN. Mereka dibawa ke pengadilan di hadapan hakim Mohd Sabri Ismail.
Jaksa menuduh pasangan itu "memperdagangkan korban dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja melalui ancaman yang menyebabkan luka berat." Mereka dijerat Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang Malaysia serta Pasal 34 KUHP Malaysia – ancaman hukumannya bisa seumur hidup.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur 'Ayuni Jamri menyampaikan permintaan khusus.
“Meski demikian, jika pengadilan ingin menggunakan diskresinya untuk memberikan jaminan, JPU menyarankan jaminan 20 ribu ringgit dengan satu penjamin,” katanya.
Ia juga mendesak persyaratan tambahan: “Saya juga mendesak pengadilan untuk memberikan persyaratan tambahan bagi pasangan itu untuk menyerahkan paspor mereka dan menahan diri melecehkan atau mendekati saksi penuntut.”
Di sisi lain, pengacara pelaku, G.S. Gabriel, membela kliennya dengan alasan kondisi keluarga dan kesehatan.
“Mereka tidak memiliki catatan kriminal dan sepenuhnya bekerja sama dengan polisi selama penyelidikan. Mereka tidak berisiko melarikan diri dan tidak keberatan atas syarat yang diajukan,” kata Gabriel.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Menteri P2MI Mukhtarudin bersikap tegas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” katanya.
KBRI Kuala Lumpur melaporkan bahwa SN bekerja lebih dari 20 tahun tanpa gaji, tanpa istirahat layak, dengan jam kerja yang berlebihan. Menanggapi hal ini, pemerintah langsung mengirim Nota Diplomatik agar otoritas Malaysia memberi perhatian penuh.
Langkah-langkah cepat pun diambil. Mulai dari pemberian bantuan hukum lewat pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, pendampingan langsung, memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, hingga penerbitan SPLP untuk kebutuhan hukum dan kesehatan SN.
Intinya, upaya pemulihan menyeluruh sedang dijalankan. P2MI berkomitmen memastikan proses hukum berlangsung transparan dan berpihak pada korban. Koordinasi dengan otoritas Malaysia juga terus dilakukan sampai tuntas.
Artikel Terkait
Polisi Gagalkan Tawuran Remaja di Watampone, Delapan Pelajar Diamankan Bersama Parang dan Busur
Raymond Indra dan Nikolaus Joaquin Tembus Final Indonesia Open 2026 Usai Kalahkan Senior
Marc Marquez Juarai Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 Usai Dominasi Penuh dari Start Hingga Finis
Kapten Marseille Leonardo Balerdi Cedera Betis, Tinggalkan Pemusatan Latihan Timnas Argentina