Pekerja Migran Disiksa 21 Tahun di Malaysia, Anak Majikan yang Ungkap Kekejaman

- Minggu, 23 November 2025 | 04:36 WIB
Pekerja Migran Disiksa 21 Tahun di Malaysia, Anak Majikan yang Ungkap Kekejaman

Kasus SN, pekerja migran asal Temanggung yang disekap dan disiksa selama lebih dari dua puluh tahun di Malaysia, benar-benar menyentak publik. Detail kekejaman yang dialaminya terungkap lewat tiga laporan resmi dari kedua negara, membeberkan rentetan siksaan, proses hukum yang dijalani pelaku, serta upaya perlindungan untuk korban.

Kini, proses hukum sudah bergulir. Tapi bagaimana sebenarnya respons kedua negara dalam memastikan keadilan untuk SN? Mari kita lihat lebih dekat.

Kekerasan Parah Selama Dua Dekade Terbongkar

Polisi Malaysia mengungkapkan SN mengalami penyiksaan berulang selama 21 tahun oleh majikannya. Yang menarik, laporan justru datang dari anak pelaku sendiri. Awalnya, seorang pria 37 tahun menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya yang menyebut ada kejadian tidak beres di rumah keluarganya. Dari sanalah petugas akhirnya bisa mengakses dan menemukan kondisi mengenaskan SN.

Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, Muhammad Farid Ahmad, menjelaskan kronologi penangkapan.

"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," ujarnya.

Majikan perempuan ditangkap sekitar pukul 01.00 dini hari tanggal 20 Oktober, sementara suaminya baru diamankan tiga hari kemudian.

Penyelidikan polisi menemukan kekerasan yang sungguh di luar nalar. SN disiram air panas ke mulut, dadanya dicubit sampai infeksi, kakinya melepuh, dan mulutnya ditendang hingga gigi depan patah. Sungguh mengerikan.

Dubes RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, menambahkan bahwa SN sudah bekerja pada majikan yang sama sejak 2004. Selama itu pula ia tak pernah dibayar, dikurung, dan diputus dari keluarga.

“Dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah,” papar Hermono dengan nada geram.

Ia menegaskan korban kini mendapat pendampingan hukum dan perlindungan.

“Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Seumur Hidup untuk Pelaku


Halaman:

Komentar