Pasangan suami istri Azhar Mat Taib dan Zuzian Mahmud kini harus berhadapan dengan dakwaan perdagangan orang dan eksploitasi terhadap SN. Mereka dibawa ke pengadilan di hadapan hakim Mohd Sabri Ismail.
Jaksa menuduh pasangan itu "memperdagangkan korban dengan tujuan eksploitasi tenaga kerja melalui ancaman yang menyebabkan luka berat." Mereka dijerat Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang Malaysia serta Pasal 34 KUHP Malaysia – ancaman hukumannya bisa seumur hidup.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Nur 'Ayuni Jamri menyampaikan permintaan khusus.
“Meski demikian, jika pengadilan ingin menggunakan diskresinya untuk memberikan jaminan, JPU menyarankan jaminan 20 ribu ringgit dengan satu penjamin,” katanya.
Ia juga mendesak persyaratan tambahan: “Saya juga mendesak pengadilan untuk memberikan persyaratan tambahan bagi pasangan itu untuk menyerahkan paspor mereka dan menahan diri melecehkan atau mendekati saksi penuntut.”
Di sisi lain, pengacara pelaku, G.S. Gabriel, membela kliennya dengan alasan kondisi keluarga dan kesehatan.
“Mereka tidak memiliki catatan kriminal dan sepenuhnya bekerja sama dengan polisi selama penyelidikan. Mereka tidak berisiko melarikan diri dan tidak keberatan atas syarat yang diajukan,” kata Gabriel.
Komitmen Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia, lewat Kementerian Perlindungan Pekerja Migran, memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh. Menteri P2MI Mukhtarudin bersikap tegas.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Negara tidak akan tinggal diam ketika ada PMI dieksploitasi atau diperlakukan tidak manusiawi di luar negeri,” katanya.
KBRI Kuala Lumpur melaporkan bahwa SN bekerja lebih dari 20 tahun tanpa gaji, tanpa istirahat layak, dengan jam kerja yang berlebihan. Menanggapi hal ini, pemerintah langsung mengirim Nota Diplomatik agar otoritas Malaysia memberi perhatian penuh.
Langkah-langkah cepat pun diambil. Mulai dari pemberian bantuan hukum lewat pengacara yang ditunjuk Bar Council Malaysia, pendampingan langsung, memfasilitasi komunikasi dengan keluarga, hingga penerbitan SPLP untuk kebutuhan hukum dan kesehatan SN.
Intinya, upaya pemulihan menyeluruh sedang dijalankan. P2MI berkomitmen memastikan proses hukum berlangsung transparan dan berpihak pada korban. Koordinasi dengan otoritas Malaysia juga terus dilakukan sampai tuntas.
Artikel Terkait
Pengendara di Pontianak Abadikan Detik-Detik Speedometer Nyalip 100 Ribu Kilometer
Kritik Mengemuka: Pengiriman Pasukan TNI ke Gaza Dikhawatirkan Jadi Alat AS-Israel
Gerbang Baru Gedung Sate: Antara Sentuhan Candi dan Polemik Anggaran
Diaspora Diperintah Pulang, Malah Berakhir di Balik Jeruji