Pasangan Suami Istri Hadapi Dakwaan Penyiksaan PMI, Jaminan Ditetapkan 20 Ribu Ringgit

- Sabtu, 22 November 2025 | 19:00 WIB
Pasangan Suami Istri Hadapi Dakwaan Penyiksaan PMI, Jaminan Ditetapkan 20 Ribu Ringgit
Kasus Penyiksaan PMI

Dakwaan resmi akhirnya dibacakan. Di ruang sidang, hakim Mohd Sabri Ismail mendengarkan jaksa yang secara jelas menjerat pasangan suami istri dengan pasal TPPO – Tindak Pidana Perdagangan Orang. Korban seorang PMI asal Temanggung berinisial SN (47) diduga menjadi sasaran penyiksaan mereka.

Azhar Mat Taib dan istrinya, Zuzian Mahmud, dituduh telah memperdagangkan korban. Motifnya? Eksploitasi tenaga kerja. Menurut dakwaan, mereka melakukan itu semua disertai ancaman yang berujung pada luka-luka berat di tubuh korban.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Pasal 13 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran Tahun 2007, ditambah Pasal 34 KUHP, mengintai. Bisa seumur hidup penjara, atau minimal lima tahun. Bahkan hukuman cambuk pun mungkin menanti jika kelak terbukti bersalah.

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nur 'Ayuni Jamri, bersikap tegas. Dia tidak menawarkan jaminan bagi kedua terdakwa.

"Meski begitu, kalau pengadilan memutuskan memberi jaminan, kami sarankan nilainya 20 ribu ringgit dengan satu penjamin," ujarnya.

Dia juga mendesak sidang untuk menambahkan syarat lain. "Saya minta pasangan ini menyerahkan paspor mereka. Dan yang jelas, dilarang mengganggu atau mendekati saksi-saksi penuntutan," tegasnya.

Di sisi lain, pengacara terdakwa, G.S. Gabriel, berusaha melunak. Dia memohon jaminan dengan jumlah yang seminimal mungkin.

Gabriel menguraikan alasan keluarganya. Azhar punya riwayat sakit jantung dan menjadi tulang punggung bagi istrinya yang juga punya masalah punggung. Mereka masih harus membiayai tiga anak, salah satunya bahkan sedang kuliah hukum di Inggris.

"Klien saya tidak punya catatan kriminal sebelumnya. Mereka juga kooperatif selama penyelidikan. Sangat kecil kemungkinannya untuk kabur, dan mereka bersedia menerima semua syarat yang diajukan," papar Gabriel mencoba membela.

Namun begitu, hakim akhirnya memutuskan mengabulkan jaminan. Senilai 20 ribu ringgit untuk masing-masing terdakwa, dengan satu penjamin, plus semua persyaratan tambahan dari JPU.

Perjalanan kasus ini belum berakhir. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November nanti. Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar