Campur Sari Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau

- Kamis, 11 Desember 2025 | 03:20 WIB
Campur Sari Pernikahan Beda Agama Berakhir di Meja Hijau

Gambar ini saya lihat di TikTok, diunggah oleh seorang sesepuh yang berbagi cerita. Kisahnya tentang pernikahan beda agama di awal 2025, yang akhirnya berujung perceraian di ruang sidang ini. Cukup membuat hati miris.

Pernikahannya dulu digelar di gereja, dengan gaun putih nan anggun. Namun resepsinya justru diadakan di sebuah gedung, dan sang mempelai wanita mengenakan jilbab yang cantik. Sebuah perpaduan yang kontras.

“Konsepnya nasi campur, semua dicampur, yang penting aku suka,” tulisnya disertai emoji tertawa. Tapi, tampaknya candaan itu kini tinggal kenangan.

Ruangan dalam foto itu adalah ruang sidang Pengadilan Negeri bisa dikenali dari jubah hakim berwarna merah. Dari sini, kita bisa menarik benang merahnya.

Pernikahan mereka ternyata dicatatkan sebagai pernikahan Kristen. Kenapa? Karena Pengadilan Agama cuma berwenang menangani perceraian dari perkawinan yang dilangsungkan secara Islam. Jadi, kasus ini jatuh ke ranah pengadilan negeri.

Di sisi lain, sistem pencatatan sipil kita sebenarnya tidak punya ruang untuk “pernikahan beda agama”. Itu fakta yang seringkali diabaikan. Alhasil, pencatatan disesuaikan dengan prosesi yang dipilih pasangan.

Kalau akadnya di gereja, Catatan Sipil akan mencatatnya sebagai pernikahan Kristen. Begitu pula jika upacaranya di pura, akan tercatat sebagai pernikahan Hindu. Dan seterusnya.

Nah, buat yang masih kebelet ingin menikah beda agama, mungkin perlu berpikir ulang untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Hasilnya hampir bisa dipastikan: ditolak.

Alasannya sederhana namun mendasar. Pasal 1 UUD 1945 jelas menyatakan negara kita berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

Memang, Indonesia bukan negara agama. Tapi, negara punya kewajiban melindungi sekaligus mengatur tata cara beragama yang diakui di sini. Selama agama yang bersangkutan melarang pernikahan beda keyakinan, ya jangan harap negara akan mencabut larangan itu. Mustahil.

(AL FATIN)

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler