Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar 1.590 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara

- Minggu, 31 Mei 2026 | 00:15 WIB
Polisi Bekasi Amankan Dua Pengedar 1.590 Butir Obat Keras Ilegal di Cikarang Utara

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua terduga pengedar obat keras ilegal golongan G di wilayah Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Sumarni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat malam, 29 Mei 2026. “Penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi dan peredaran obat daftar G di lokasi tersebut,” ujarnya di Cikarang, Sabtu, 30 Mei 2026.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial A, 29 tahun, dan SAB, 27 tahun, keduanya warga Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap di Kampung Kebon Kopi, RT 003 RW 007, Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Berbekal laporan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar lokasi. Keduanya langsung diamankan dan digeledah.

Dari penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 720 butir tramadol, 870 butir hexymer, plastik klip kemasan, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp775.000, satu dompet berisi identitas diri, serta satu tas selempang yang digunakan untuk menyimpan barang-barang tersebut. Jumlah barang bukti yang cukup besar ini mengindikasikan peredaran yang telah berlangsung dalam skala tertentu.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut didapatkan dari seseorang berinisial D alias F. “Dari keterangan yang diperoleh penyidik, barang bukti tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial D alias F yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengejaran petugas,” ungkap Sumarni. Saat ini, D alias F masih dalam pengejaran.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan pemasok maupun distribusi obat-obatan ilegal tersebut. Kasus ini ditangani berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain melengkapi administrasi penyidikan, petugas juga akan melakukan uji laboratorium terhadap seluruh barang bukti yang disita.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan masing-masing. Langkah ini dinilai penting demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini