Selama dua puluh satu tahun, SN (47), seorang pekerja migran asal Temanggung, hidup dalam siksaan. Ia tak digaji, dikurung, dan menjadi sasaran kekejaman yang sulit dibayangkan. Yang menarik, kasus ini terbongkar justru dari dalam rumah majikannya sendiri.
Anak dari pelaku lah yang memutuskan untuk bersuara. Seorang laki-laki berusia 37 tahun melaporkan orang tuanya ke polisi setelah mendapat kabar mengejutkan dari saudara perempuannya via WhatsApp.
Rincian penyiksaan yang terungkap benar-benar memilukan. Korban mengalami siksaan berulang yang kejam. Air panas dituangkan ke mulutnya. Dadanya dicubit hingga infeksi. Kakinya melepuh, dan mulutnya ditendang hingga gigi depannya patah. Sungguh kondisi yang tak layak bagi manusia manapun.
Polisi kemudian bergerak cepat. Majikan perempuan berhasil diamankan sekitar pukul satu dini hari pada 20 Oktober. Tiga hari berselang, giliran majikan laki-laki yang ditangkap.
Dari sisi hukum, kasus ini diselidiki dengan dua pasal kunci. Pertama, Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom). Kedua, Pasal 326 KUHP terkait pengerusakan tubuh dengan sengaja. Keduanya mengarah pada tindakan yang disengaja dan berbahaya.
Artikel Terkait
Balai Besar POM Makassar Sita 96.000 Butir Obat Keras Ilegal
Pemkab Bone dan BPVP Bantaeng Gelar Pelatihan Koperasi untuk Seluruh Kecamatan
Gubernur Sulsel Resmi Buka MTQ ke-34, Diikuti 1.044 Peserta
Tiket Konser LANY di Jakarta Dibuka, Harga Mulai Rp850 Ribu