Selama dua puluh satu tahun, SN (47), seorang pekerja migran asal Temanggung, hidup dalam siksaan. Ia tak digaji, dikurung, dan menjadi sasaran kekejaman yang sulit dibayangkan. Yang menarik, kasus ini terbongkar justru dari dalam rumah majikannya sendiri.
Anak dari pelaku lah yang memutuskan untuk bersuara. Seorang laki-laki berusia 37 tahun melaporkan orang tuanya ke polisi setelah mendapat kabar mengejutkan dari saudara perempuannya via WhatsApp.
Rincian penyiksaan yang terungkap benar-benar memilukan. Korban mengalami siksaan berulang yang kejam. Air panas dituangkan ke mulutnya. Dadanya dicubit hingga infeksi. Kakinya melepuh, dan mulutnya ditendang hingga gigi depannya patah. Sungguh kondisi yang tak layak bagi manusia manapun.
Polisi kemudian bergerak cepat. Majikan perempuan berhasil diamankan sekitar pukul satu dini hari pada 20 Oktober. Tiga hari berselang, giliran majikan laki-laki yang ditangkap.
Dari sisi hukum, kasus ini diselidiki dengan dua pasal kunci. Pertama, Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom). Kedua, Pasal 326 KUHP terkait pengerusakan tubuh dengan sengaja. Keduanya mengarah pada tindakan yang disengaja dan berbahaya.
Artikel Terkait
Razia Narkoba di Banyuasin Berakhir Ricuh, Ibu-ibu Berguling-guling dan Bedug Dibunyikan
COP30 Perkenalkan Inisiatif Baru: Aksi Iklim Kini Jadi Kewajiban Moral Umat Manusia
Rem Blong Truk Tronton Picu Kecelakaan Beruntun, 2 Tewas di Tol Semarang
Tol Semarang Berduka: Truk Tronton Ngamuk, 2 Tewas dalam Tabrakan Beruntun