Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran

- Sabtu, 22 November 2025 | 17:12 WIB
Anak Majikan Bongkar Siksaan 21 Tahun terhadap Pekerja Migran
Kasus PMI Disiksa

Selama dua puluh satu tahun, SN (47), seorang pekerja migran asal Temanggung, hidup dalam siksaan. Ia tak digaji, dikurung, dan menjadi sasaran kekejaman yang sulit dibayangkan. Yang menarik, kasus ini terbongkar justru dari dalam rumah majikannya sendiri.

Anak dari pelaku lah yang memutuskan untuk bersuara. Seorang laki-laki berusia 37 tahun melaporkan orang tuanya ke polisi setelah mendapat kabar mengejutkan dari saudara perempuannya via WhatsApp.

"Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari seorang laki-laki berusia 37 tahun yang menerima pesan WhatsApp dari saudara perempuannya bahwa terjadi sesuatu di rumah keluarga," jelas Muhammad Farid Ahmad, Asisten Komisioner Kepolisian Distrik Serdang, seperti dikutip media setempat.

Rincian penyiksaan yang terungkap benar-benar memilukan. Korban mengalami siksaan berulang yang kejam. Air panas dituangkan ke mulutnya. Dadanya dicubit hingga infeksi. Kakinya melepuh, dan mulutnya ditendang hingga gigi depannya patah. Sungguh kondisi yang tak layak bagi manusia manapun.

Polisi kemudian bergerak cepat. Majikan perempuan berhasil diamankan sekitar pukul satu dini hari pada 20 Oktober. Tiga hari berselang, giliran majikan laki-laki yang ditangkap.

Dari sisi hukum, kasus ini diselidiki dengan dua pasal kunci. Pertama, Pasal 12 UU Antiperdagangan Orang dan Penyelundupan Migran (Atipsom). Kedua, Pasal 326 KUHP terkait pengerusakan tubuh dengan sengaja. Keduanya mengarah pada tindakan yang disengaja dan berbahaya.

Menurut Duta Besar RI untuk Malaysia, Dato' Indera Hermono, perjalanan pahit SN dimulai sejak 2004. Ia masuk Malaysia dan langsung bekerja pada majikan yang sama. Dan sejak saat itu, ia tak pernah sekalipun merasakan kebebasan.

"Sejak pertama kali kerja di tempat majikan yang sama selama 21 tahun. Dia dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," tutur Hermono dengan nada prihatin.

Kini, SN akhirnya mendapatkan perlindungan. Ia ditempatkan di sebuah rumah aman sementara proses hukum berjalan. Pihak KBRI Malaysia juga tak tinggal diam. Mereka telah menunjuk pengacara untuk mendampingi korban.

Hermono menegaskan komitmennya untuk menuntut keadilan. "Perlakuan terhadapnya benar-benar seperti budak. Tak ada gaji, makan seadanya, plus kekerasan fisik yang keji. Kami sudah siapkan pengacara, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, lalu kompensasi atas cacat fisik permanen yang diderita. Kami juga mendorong agar majikan dihukum pidana atas eksploitasi dan kekerasan yang dilakukan," ungkapnya tegas.

Setelah lebih dari dua dekade, harapan untuk keadilan akhirnya mulai terlihat.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar