Sindiran Dapat Orderan dari Mana? Warnai Kritik untuk Wacana Amandemen Kelima Jimly

- Sabtu, 22 November 2025 | 12:50 WIB
Sindiran Dapat Orderan dari Mana? Warnai Kritik untuk Wacana Amandemen Kelima Jimly

Ide Amandemen Kelima UUD 1945 Prof. Jimly Dikritik, Sutoyo Abadi Sindir: "Dapat Orderan dari Mana Lagi?"

JAKARTA – Wacana amandemen kelima UUD NRI 1945 yang digulirkan Prof. Jimly Asshiddiqie menuai reaksi keras. Sutoyo Abadi, dalam keterangannya tanggal 22 November 2025, tak segan menyindir dengan pertanyaan pedas, "Dapat orderan dari mana lagi?"

Menurutnya, Jimly bersama Prof. Ismail Suny memang dikenal sebagai pakar hukum tata negara. Mereka kerap disebut sebagai "pemandu" dalam proses amandemen UUD 1945 periode 1999-2002. Namun begitu, Sutoyo menegaskan bahwa keduanya tak pernah secara resmi ditunjuk sebagai tim pemandu oleh MPR.

"Upaya kekuatan kapitalis AS melalui CIA untuk mengubah UUD 45 saat itu sangat mungkin dilakukan dengan menyewa ahli hukum dari dalam negeri sendiri," ujar Sutoyo, merujuk pada ide amandemen terbaru Jimly.

Dugaan ini rupanya tidak main-main. Ia menyebut bahwa stigma "profesor sewaan" sudah melekat pada Jimly di kalangan kampus dan politisi senior. "Bisa disewa sesuai kebutuhan politik yang sedang terjadi," sambungnya.

Peran Jimly dalam amandemen sebelumnya dinilai sangat besar. Bahkan, Sutoyo menyoroti karya Jimly berjudul "Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945" yang dijadikan rujukan utama. Sayangnya, perubahan itu justru berakibat fatal. "Sampai mencabut Negara Proklamasi 17 Agustus 1945," tegasnya.

Di sisi lain, kontribusi Prof. Ismail Suny lewat buku-buku seperti "Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya" juga disebut turut mewarnai wacana perubahan konstitusi. Meski bukan bagian dari tim formal, pemikiran dan analisis hukum mereka berpengaruh kuat.

Namun, Sutoyo mempertanyakan apakah Jimly bisa menembus analisis mendalam Prof. DR. Kaelan yang telah meneliti selama sepuluh tahun. Kaelan menuangkan pikirannya secara ilmiah dalam buku "Wacana Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Dan Reformulasi GBHN".


Halaman:

Komentar