Hebatnya lagi, pelaku bertindak sendirian. Tapi polisi tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. "Jadi dia melakukan sendiri. Namun demikian, kita tetap melakukan pendalaman juga terhadap yang bersangkutan, kemungkinan-kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tegas Andri.
Untuk mengelabui sistem, HS membuat empat akun fiktif. Namanya macam-macam: Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data identitasnya dia dapatkan dengan mudah dari situs www.opensea.io. "Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk e-KTP di website tersebut," ungkap Andri.
Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Ada laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT (sekitar Rp 4,4 miliar), kartu ATM Prioritas, CPU, bahkan sebuah ruko seluas 152 meter persegi di Kabupaten Bandung. Rupanya hasil kejahatan sempat dia investasikan dalam properti.
Kini HS terancam hukuman berat. Pasal yang menjeratnya berlapis-lapis, mulai dari UU ITE, KUHP, hingga UU Tindak Pidana Transfer Dana. Bisa-bisa dia mendekam di penjara hingga 15 tahun plus denda maksimal Rp 15 miliar. Pelajaran mahal bagi seorang distributor komputer yang tergoda main canteng di dunia digital.
Artikel Terkait
Persib Tumbangkan Dewa United 1-0 Meski Bertahan dengan 10 Pemain
Pilot Tewas dalam Insiden Mengerikan Saat Tejas India Jatuh di Dubai Air Show
Gen Z dan Luka di Balik Senyum Layar Kaca
Surat Ultimatum untuk Gus Yahya Bergulir, PBNU Dihantui Isu Pemberhentian Ketum