Tak hanya itu, wali kota juga berharap proses hukum ini bisa berjalan mulus. Baginya, momentum ini penting untuk membangkitkan semangat Kota Singkawang sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menilik ke belakang, kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Pemkot Singkawang mengeluarkan keputusan retribusi daerah senilai Rp 5 miliar lebih. Tak lama berselang, PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat permohonan keringanan retribusi kepada wali kota. Dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan pengelolaan HPL yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru
Anies Baswedan dan Tiga Lapis Strategi Menuju 2029
Iran Tegas Tangani Perusuh, Unjuk Rasa Bergulir ke 45 Kota