Tak hanya itu, wali kota juga berharap proses hukum ini bisa berjalan mulus. Baginya, momentum ini penting untuk membangkitkan semangat Kota Singkawang sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menilik ke belakang, kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Pemkot Singkawang mengeluarkan keputusan retribusi daerah senilai Rp 5 miliar lebih. Tak lama berselang, PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat permohonan keringanan retribusi kepada wali kota. Dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan pengelolaan HPL yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Kementan Tegaskan Komitmen Jaga Peternak dan Pertahankan HET
APPSI Perkuat Peran Stabilisasi Harga Pangan Dukung Program Pemerintah
Dua Pria Bersenjata Celurit Rampok Minimarket di Palangka Raya
Lechumanan Desak Polisi Tahan Roy Suryo, Kubu Jokowi Serahkan ke Jalur Hukum