Tak hanya itu, wali kota juga berharap proses hukum ini bisa berjalan mulus. Baginya, momentum ini penting untuk membangkitkan semangat Kota Singkawang sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Menilik ke belakang, kasus ini bermula pada 2021. Saat itu, Pemkot Singkawang mengeluarkan keputusan retribusi daerah senilai Rp 5 miliar lebih. Tak lama berselang, PT Palapa Wahyu Group Taman Pasir Panjang Indah Singkawang mengajukan surat permohonan keringanan retribusi kepada wali kota. Dari sinilah kemudian muncul dugaan penyimpangan pengelolaan HPL yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Penulis: Ade Mirza
Artikel Terkait
Duka di Balik Reruntuhan: SD Supiturang Lenyap Diterjang Awan Panas Semeru
Kakek 62 Tahun Diamankan Usai Perlihatkan Kemaluan ke Pelari di Bendungan Hilir
Kratom Kalbar Menuju Panggung Dunia, DPR Godok Regulasi Strategis
Maluku: Mata Raksasa Intelijen di Jalur Strategis Indo-Pasifik