MK Pangkas Tugas Perwira Polri di Lembaga Sipil, Reformasi atau Gangguan Operasional?

- Jumat, 21 November 2025 | 15:06 WIB
MK Pangkas Tugas Perwira Polri di Lembaga Sipil, Reformasi atau Gangguan Operasional?

Seperti ditegaskan editorial The Jakarta Post edisi 18 November 2025, reformasi ini mendesak. Soalnya menyangkut pemulihan kepercayaan publik dan penegakan prinsip negara hukum.

Implikasi Jika Putusan MK Tidak Dipatuhi

Lalu, apa jadinya kalau Polri lambat atau malah enggan menjalankan putusan MK? Setidaknya ada tiga implikasi serius yang mengintai demokrasi Indonesia.

Pertama, ketidakpatuhan akan melemahkan prinsip supremasi hukum. MK itu lembaga puncak penafsir konstitusi. Mengabaikan putusannya sama saja memberi sinyal bahwa institusi keamanan bisa jadi pengecualian. Bahaya, kan, dalam sistem demokrasi?

Kedua, kredibilitas Komisi Percepatan Reformasi Polri yang baru dibentuk bisa rusak. Komisi ini tidak akan bisa bekerja efektif jika syarat fundamental reformasi—pemisahan tegas fungsi kepolisian dari jabatan strategis pemerintah—tidak ditegakkan sejak awal. Reformasi yang setengah hati cuma akan jadi polesan kosmetik. Mengulang pola lama tanpa membenahi struktur dan budaya kekuasaan.

Ketiga, krisis kepercayaan publik terhadap Polri bisa makin panjang. Dalam demokrasi, kepercayaan itu modal politik utama bagi lembaga penegak hukum. Kalau publik melihat polisi sendiri mengabaikan konstitusi, upaya memperbaiki transparansi, akuntabilitas, dan penyelidikan pelanggaran internal akan kehilangan legitimasi moral.

Pada akhirnya, reformasi Polri yang sedang berjalan bakal menghadapi hambatan lebih keras. Bukan karena kurang komitmen teknis, tapi karena kerapuhan etika institusional.

Memang, keberatan sebagian pihak terhadap putusan MK bisa dimengerti dari sudut stabilitas kebijakan dan kebutuhan teknis lembaga strategis. Tapi dalam kerangka negara demokrasi, supremasi hukum dan profesionalisme kepolisian harus ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan pragmatis jangka pendek.

Patuh pada konstitusi bukan cuma kewajiban hukum. Itu prasyarat bagi lahirnya Polri yang modern, akuntabel, dan dipercaya publik. Reformasi mungkin terasa pahit sekarang. Tapi tanpa langkah tegas sejak dari fondasi, masa depan demokrasi dan keamanan Indonesia justru kian rapuh.


Halaman:

Komentar