“Begitu paman korban pergi, keponakannya yang masih remaja itu tertinggal sendirian di warung. Nah, dalam keadaan lengang itulah pelaku datang. Dia lalu melakukan tindakan pencabulan, dan yang memprihatinkan, aksi bejat ini dilakukan sampai dua kali,” ungkap Nunut.
Merasa ada yang tidak beres sepulangnya dari Pontianak, sang paman akhirnya mengambil langkah tegas. Dia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Kubu Raya. Upaya penyelidikan pun segera dilancarkan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan tak lama kemudian. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan.
“Kami menyita sehelai baju berwarna merah, satu celana kulut krem, serta celana dalam dan BH berwarna hitam dan putih,” tambahnya melengkapi pernyataan sebelumnya.
Kini, AB harus berhadapan dengan jerat hukum yang berat. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 81 Ayat (1) dan (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya? Maksimal 15 tahun penjara. Sungguh sebuah pelajaran pahit tentang akibat dari sebuah niat jahat.
Artikel Terkait
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Nonaktif Terkait Kasus Pemerasan
Warga dan Petugas Bersihkan Kanal Penuh Sampah di Makassar untuk Antisipasi Banjir
Kejaksaan Agung Mutasi Sejumlah Pejabat, Termasuk Kajati Sulawesi Selatan
Dirjen Imigrasi: Dominasi WN Tiongkok dalam Pelanggaran Imigrasi Karena Proporsi Terbesar