Usai peristiwa mengerikan itu, Riko sempat bersembunyi di rumah mertuanya yang letaknya tak jauh dari TKP. Tapi saat polisi datang menggerebek, ia sudah kabur lagi, kali ini menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir.
Jerat hukum akhirnya mengetat. Aparat berhasil menangkap Riko pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita ponsel milik korban yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong dekat lokasi kejadian.
Sayidatul ditemukan sudah tak bernyawa pada Rabu malam (19/11/2025). Warga yang curiga akhirnya mendobrak pintu kamarnya. Mereka melihat sepeda motornya masih terparkir, tapi pemiliknya tak kelihatan sama sekali.
Perempuan asal Lampung Timur ini dikenal sebagai guru di SMP Negeri 46 OKU. Ia baru beberapa bulan menempati rumah kos tersebut, membangun harapan baru di perantauan.
Meski Riko berkilah tidak ada niat membunuh, polisi bersikukuh. Tindakannya sudah memenuhi unsur pidana berat.
“Pelaku tetap kami jerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Endro tanpa ragu.
Artikel Terkait
Kiai Chaerul Saleh Ingatkan Umat: Jangan Lengah, Boikot dan Doa untuk Palestina Harus Terus Bergema
Residivis Motor Dibekuk Usai Beraksi Empat Kali Sehari dan Tembak Warga
Janji Motor Tak Ditepati, Anak Tusuk Ayah hingga Tewas di Bulukumba
Gen Halal Championship 2025 Cetak 45 Finalis, Bukti Gaya Hidup Halal Kian Digandrungi Pelajar