Usai peristiwa mengerikan itu, Riko sempat bersembunyi di rumah mertuanya yang letaknya tak jauh dari TKP. Tapi saat polisi datang menggerebek, ia sudah kabur lagi, kali ini menuju rumah orang tuanya di Kabupaten Ogan Ilir.
Jerat hukum akhirnya mengetat. Aparat berhasil menangkap Riko pada Jumat dini hari, tepatnya pukul 01.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi juga menyita ponsel milik korban yang disembunyikannya di sebuah rumah kosong dekat lokasi kejadian.
Sayidatul ditemukan sudah tak bernyawa pada Rabu malam (19/11/2025). Warga yang curiga akhirnya mendobrak pintu kamarnya. Mereka melihat sepeda motornya masih terparkir, tapi pemiliknya tak kelihatan sama sekali.
Perempuan asal Lampung Timur ini dikenal sebagai guru di SMP Negeri 46 OKU. Ia baru beberapa bulan menempati rumah kos tersebut, membangun harapan baru di perantauan.
Meski Riko berkilah tidak ada niat membunuh, polisi bersikukuh. Tindakannya sudah memenuhi unsur pidana berat.
“Pelaku tetap kami jerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 15 tahun penjara,” tegas Endro tanpa ragu.
Artikel Terkait
Jimly dan Mahfud Gelar Pertemuan Rahasia dengan Megawati, Bahas Amandemen Kelima UUD 1945
Dua Raja Solo Bersua di Masjid Agung, Saling Abaikan di Tengah Polemik Tahta
Nelayan Bantul Sambut Gembira, Kampung Nelayan Merah Putih Tembus 55 Persen
3 Drama China Berbalut Salju untuk Temani Malam Panjang Akhir Tahun