Setelah dipanen, ganja kemudian dijemur sampai kering. Proses selanjutnya, ganja yang sudah kering itu dikemas dalam karung-karung dan disembunyikan di semak-semak dekat sungai. Nah, ketika ada pesanan datang, barang haram itu dihanyutkan lewat aliran sungai.
"Estimasi waktu perjalanan 4-9 jam melewati sungai," tambah Hyrowo. Cukup lama juga perjalanannya.
Operasi pemusnahan ladang ganja raksasa ini ternyata berawal dari penangkapan dua pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), diamankan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dengan Kanit Kompol Bayu Putra Samara. Dari tangan merekalah jejak ladang ganja di Gayo Lues berhasil diungkap.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru