Polri Gagalkan 155 Ton Ganja dari Ladang Tersembunyi di Aceh

- Jumat, 21 November 2025 | 08:25 WIB
Polri Gagalkan 155 Ton Ganja dari Ladang Tersembunyi di Aceh

Setelah dipanen, ganja kemudian dijemur sampai kering. Proses selanjutnya, ganja yang sudah kering itu dikemas dalam karung-karung dan disembunyikan di semak-semak dekat sungai. Nah, ketika ada pesanan datang, barang haram itu dihanyutkan lewat aliran sungai.

"Estimasi waktu perjalanan 4-9 jam melewati sungai," tambah Hyrowo. Cukup lama juga perjalanannya.

Operasi pemusnahan ladang ganja raksasa ini ternyata berawal dari penangkapan dua pengedar di Deli Serdang, Sumatera Utara. Keduanya, Suryansyah (35) dan Hardiansyah (38), diamankan tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen dengan Kanit Kompol Bayu Putra Samara. Dari tangan merekalah jejak ladang ganja di Gayo Lues berhasil diungkap.


Halaman:

Komentar