Di balik tren thrifting yang sedang naik daun, terselip sebuah realita yang cukup mencengangkan. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang dari Pasar Senen, membongkar praktik pungli besar-besaran yang mengiringi masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu lalu.
Menurut Rifai, nilai transaksi gelap ini mencapai ratusan miliar rupiah setiap bulannya. Yang lebih memprihatinkan, uang sebanyak itu sama sekali tidak menyentuh kas negara. Alih-alih, semuanya mengalir deras ke kantong oknum-oknum yang memfasilitasi proses penyelundupan.
"Dengan kondisi sekarang, barang ilegal yang masuk ke Indonesia itu nilainya hampir ratusan miliar setiap bulan. Semuanya jatuh ke oknum oknum," tegasnya di hadapan para anggota dewan.
Ia pun membeberkan rinciannya. Untuk satu kontainer pakaian bekas saja, biaya pungli yang harus dibayar importir gelap bisa mencapai Rp550 juta. Dana itu digunakan agar barang-barang tersebut bisa lolos tanpa masalah.
Lalu, bagaimana skala besarnya? Rifai memperkirakan setidaknya ada 100 kontainer yang masuk secara ilegal setiap bulannya. Kalau dihitung-hitung, perputaran uang haramnya bisa menyentuh angka Rp55 miliar per bulan. Sungguh angka yang fantastis, bukan? Dan lagi-lagi, negara sama sekali tidak kebagian.
Di sisi lain, Rifai menegaskan bahwa sebenarnya para pedagang thrifting ini tidak menolak aturan. Mereka justru siap beroperasi secara legal asalkan pemerintah membuka jalurnya. Legalisasi, menurutnya, akan memberikan kepastian hukum sekaligus memutus mata rantai pungli yang sudah terlalu lama bercokol.
"Kalau tujuannya untuk menambah pemasukan negara, kami siap bayar pajak. Apa salahnya thrifting ini dibuat legal," ujarnya.
Harapannya jelas. Dengan permintaan pasar yang begitu besar, sudah saatnya pemerintah mempertimbangkan pendekatan yang berbeda. Selama ini, yang menikmati keuntungan justru pihak-pihak yang seharusnya tidak diberi ruang. Sementara pedagang dan negara, sama-sama dirugikan.
Artikel Terkait
Polisi Purbalingga Gagalkan Dua Modus Penyalahgunaan Subsidi LPG dan BBM
Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Dharma Santi dan Sampaikan Permohonan Maaf
Ibu Laporkan Perawat RSHS Bandung atas Dugaan Percobaan Penculikan Bayi
Kejati Sulsel Periksa Mantan Pimpinan DPRD Terkait Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar