Dadan juga menyebut ada aturan batas kepemilikan SPPG bagi tiap yayasan. Kecuali jika SPPG tersebut melekat pada institusi seperti sekolah atau lembaga pemerintah. Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi pada pihak yang mau terlibat. Baginya, pendirian SPPG adalah bentuk investasi dan kontribusi nyata masyarakat untuk pemerataan gizi anak Indonesia.
“BGN mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang telah bersedia berinvestasi. Itu investasi, bukan uang negara, dan mereka menjadi pejuang merah putih dalam mewujudkan program MBG dalam tempo singkat,” tegasnya.
Polemik ini masih panjang. Isu keadilan, pengawasan, dan pemerataan layanan gizi diprediksi masih akan terus mengemuka. Masyarakat menunggu langkah konkret berikutnya.
Artikel Terkait
Surat Terbuka untuk Gus Yaqut: Saatnya Kembali ke Jalan Islam
KPK Tetapkan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
600 Huntara Resmi Diberikan kepada Korban Bencana Aceh Tamiang, Ini Fasilitasnya
Wiyagus Sambangi Sekolah Rakyat di Minahasa, Serukan Semangat Belajar dan Cinta Tanah Air