Dadan juga menyebut ada aturan batas kepemilikan SPPG bagi tiap yayasan. Kecuali jika SPPG tersebut melekat pada institusi seperti sekolah atau lembaga pemerintah. Di sisi lain, ia menyampaikan apresiasi pada pihak yang mau terlibat. Baginya, pendirian SPPG adalah bentuk investasi dan kontribusi nyata masyarakat untuk pemerataan gizi anak Indonesia.
“BGN mengucapkan terima kasih kepada siapapun yang telah bersedia berinvestasi. Itu investasi, bukan uang negara, dan mereka menjadi pejuang merah putih dalam mewujudkan program MBG dalam tempo singkat,” tegasnya.
Polemik ini masih panjang. Isu keadilan, pengawasan, dan pemerataan layanan gizi diprediksi masih akan terus mengemuka. Masyarakat menunggu langkah konkret berikutnya.
Artikel Terkait
Lapangan Gaspa Palopo Resmi Dibuka Usai Revitalisasi Senilai Rp 3,5 Miliar
Dua Perempuan Diamankan Polisi Usai Video Penginjakkan Alquran Viral di Lebak
Harga Emas Pegadaian Stabil, Galeri24 dan UBS Tak Bergerak
Wakil Bupati Bone Lepas Kontingen MTQ, Targetkan Juara Umum di Tingkat Provinsi