Profil Pelaku: Trader Sejak 2017
Di balik aksinya, HS ternyata bukan pemula di dunia kripto. Andri menyebut pelaku sudah aktif sebagai trader sejak 2017. Jadi, boleh dibilang dia cukup paham seluk-beluk perdagangan digital itu. Namun begitu, di kehidupan sehari-hari, HS bekerja sebagai distributor aksesori dan perlengkapan komputer.
Akibat ulahnya, HS kini terjerat sejumlah pasal berlapis. Di antaranya Pasal 46 jo Pasal 30 ayat 2 UU ITE, Pasal 362 dan 363 KUHP, serta pasal dari UU Tindak Pidana Transfer Dana dan UU TPPU. Hukumannya pun tak main-main: ancaman maksimal 15 tahun penjara plus denda hingga Rp 15 miliar.
Kasus ini kembali mengingatkan betapa rentannya sistem keuangan digital, sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian terus berupaya menindak tegas kejahatan siber yang kian canggih.
Artikel Terkait
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana
KPK Periksa 14 Saksi Terkait Dugaan Pemerasan Bupati Pati
Larangan Truk Tiga Sumbu Saat Lebaran 2026 Ancam Pasokan Kemasan dan Pabrikan
Polri Dampingi Keluarga Korban dan Pastikan Proses Hukum Kasus Brimob Tewaskan Pelajar di Tual