Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap para tersangka karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.
Roy Suryo sendiri sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Polda Metro Jaya pada Kamis itu juga. Namun begitu, dengan pencekalan ini, rencana Roy Suryo untuk kembali ke luar negeri seperti kunjungannya ke Sydney, Australia awal November lalu terpaksa batal. Waktu itu dia menyatakan sedang mengecek sekolah Gibran.
Kini, semua tersangka harus tetap di dalam negeri sampai kasus ini tuntas.
Artikel Terkait
Gedung Putih Buka Opsi Militer untuk Greenland, Sekutu Eropa Serentak Tolak
Pemerintah Siapkan Dana Darurat Rp 60 Triliun untuk Hadapi Bencana di 2026
Gelap Mata di Rumah Mertua, MA Vonis Mati Pelaku Femisida
Pemerintah Pacu 34 Proyek Sampah Jadi Listrik di Awal Tahun