Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap para tersangka karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.
Roy Suryo sendiri sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Polda Metro Jaya pada Kamis itu juga. Namun begitu, dengan pencekalan ini, rencana Roy Suryo untuk kembali ke luar negeri seperti kunjungannya ke Sydney, Australia awal November lalu terpaksa batal. Waktu itu dia menyatakan sedang mengecek sekolah Gibran.
Kini, semua tersangka harus tetap di dalam negeri sampai kasus ini tuntas.
Artikel Terkait
Roti Maros, Camilan Manis Khas Sulawesi Selatan dengan Isian Selai Srikaya
Menteri Pertanian Soroti Rembesan Gula Rafinasi yang Rugikan Petani dan BUMN
Prabowo Ingatkan Ancaman Manipulasi AI dan Akun Palsu di Media Sosial
Warga Makassar Tertipu Rp12 Juta dalam Penawaran Tukar Uang Baru di Facebook