Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti pendukung dan melakukan pemeriksaan lanjutan. Hingga saat ini, belum ada penahanan terhadap para tersangka karena mereka mengajukan sejumlah saksi dan ahli yang dianggap meringankan.
Roy Suryo sendiri sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan tahap kedua oleh Polda Metro Jaya pada Kamis itu juga. Namun begitu, dengan pencekalan ini, rencana Roy Suryo untuk kembali ke luar negeri—seperti kunjungannya ke Sydney, Australia awal November lalu—terpaksa batal. Waktu itu dia menyatakan sedang mengecek sekolah Gibran.
Kini, semua tersangka harus tetap di dalam negeri sampai kasus ini tuntas.
Artikel Terkait
Malam Tenang di Ranu Kumbolo Saat Semeru Mengamuk
Belajar di Atas Lantai Kayu yang Rapuh, Kisah 23 Siswa di Ujung Pandeglang
Setelah 20 Tahun Terendam, Karangligar Akhirnya Dapat Solusi Rp 400 Miliar
Jatim Siaga 10 Hari, Cuaca Ekstrem Ancam 30 Wilayah