Pemerintah Perketat Perlindungan Anak dari Rekrutmen Terorisme di Ruang Digital
PP Tunas Diharapkan Jadi Tameng Hadapi Tren Memetic Radicalization Melalui Platform Digital
Jakarta, Rabu 19 November 2024
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengonfirmasi keseriusan dalam menangani maraknya upaya perekrutan anak-anak oleh jaringan terorisme yang memanfaatkan platform digital. Fenomena ini menjadi landasan utama diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang membatasi akses anak terhadap platform digital.
"Seluruh kejahatan yang ada di dunia fisik bisa masuk ke dunia maya. Mulai dari terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan sebagainya. Karena itu sekali lagi kenapa pemerintah merasa perlu mengatur atau menunda akses anak masuk ke dalam platform-platform digital," tegas Meutya dalam konferensi pers di Gedung Sapta Pesona, Gambir, Jakarta Pusat.
Menurut Meutya, kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan matang yang tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga mengacu pada pengalaman dan masukan dari berbagai negara lain.
Tantangan Implementasi PP Tunas
Meutya mengakui penerapan PP Tunas tidak akan berjalan mudah. Tantangan utama berasal dari dua sisi: tingginya tingkat adiksi digital pada anak dan kebutuhan penyesuaian dari platform-platform besar yang selama ini menyasar pasar anak di Indonesia.
"Penerapannya pasti ada tantangan, ini tidak mudah. Pertama adiksinya juga kita cukup terkena adiksi yang cukup tinggi," jelas Meutya.
Artikel Terkait
BNPB Kosongkan Besuk Kobokan, Jalur Lahar Semeru Kembali Mengamuk
Nasib Pilu Dua Pemancing di Pantai Ciemas Berakhir di Ruang Visum
Gempa Dangkal Guncang Bandung, Enam Kali Getaran Terasa hingga Dini Hari
BGN Beberkan Fakta di Balik 41 Dapur Gratis Anak Politikus