"Tren di negara maju memang sudah mulai menerapkan pembatasan umur untuk media sosial. Namun Jakarta akan mengkaji ini lebih dalam terlebih dahulu. Pada waktunya nanti, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut kepada publik," jelasnya.
Pemicu Kajian dan Langkah Konkret
Wacana pembatasan ini muncul setelah insiden ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada Jumat (7/11). Menanggapi kejadian tersebut, Dinas Pendidikan DKI Jakarta kini tengah menyusun langkah-langkah konkret untuk membatasi akses siswa terhadap konten media sosial yang berpotensi menginspirasi tindakan kekerasan.
Pramono menambahkan bahwa langkah pencegahan ini penting untuk melindungi siswa dari paparan konten negatif yang dapat ditiru, khususnya konten-konten yang beredar di platform seperti YouTube.
"Dinas Pendidikan sedang merumuskan mekanisme agar tidak semua anak dengan mudah mengakses konten-konten tertentu di platform digital yang dapat menginspirasi tindakan tidak terpuji, seperti yang terjadi di SMAN 72," pungkas Gubernur usai meresmikan Kampung Tanah Harapan di Jakarta Utara, Selasa (15/11).
Kebijakan yang sedang dirumuskan ini diharapkan dapat menjadi solusi preemtif dalam menangani dampak negatif media sosial sekaligus melindungi perkembangan psikologis dan sosial anak-anak di Ibu Kota.
Artikel Terkait
Pengendara di Maros Berulah, Nyaris Pukul Petugas Saat Razia
Pohon Tumbang Timbulkan Kemacetan di Kawasan Senayan
Din Syamsuddin Desak MUI Jadi Tenda Besar Tanpa Dominasi Ormas Tertentu
Roblox Pasang Teknologi Deteksi Usia, Ini Respons Pemerintah