Selama bulan Ramadan tahun ini, suasana di Kota Jayapura bakal sedikit berbeda. Pemerintah setempat resmi mengeluarkan aturan yang membatasi penjualan minuman beralkohol. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur jam operasional tempat usaha dan penjualan miras.
Rustan Saru, sang Wakil Wali Kota, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum. Tujuannya, menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol," ujar Rustan di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
"Jadi pada siang hari, mereka tidak diperkenankan beroperasi atau menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Nah, untuk rinciannya, toko penjual miras legal hanya boleh buka pada pukul 20.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat boleh beroperasi agak lebih lama, yakni dari pukul 20.00 hingga tengah malam.
Artikel Terkait
Prabowo dan Putin Bahas Intensifikasi Dialog di Tengah Gejolak Global
Mantan Ajudan Gubernur Riau Gugat KPK Rp 11 Miliar
Kemensos dan Kemenkop Sinergi Ajak Penerima Bansos Bekerja di Koperasi
Cuaca Ekstrem Tak Ganggu Pasokan Ikan di Banjarmasin Berkat Cold Storage