Selama bulan Ramadan tahun ini, suasana di Kota Jayapura bakal sedikit berbeda. Pemerintah setempat resmi mengeluarkan aturan yang membatasi penjualan minuman beralkohol. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur jam operasional tempat usaha dan penjualan miras.
Rustan Saru, sang Wakil Wali Kota, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum. Tujuannya, menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol," ujar Rustan di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
"Jadi pada siang hari, mereka tidak diperkenankan beroperasi atau menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Nah, untuk rinciannya, toko penjual miras legal hanya boleh buka pada pukul 20.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat boleh beroperasi agak lebih lama, yakni dari pukul 20.00 hingga tengah malam.
Rustan punya harapan jelas. Ia meminta semua pelaku usaha dan pengunjung untuk patuh pada ketentuan jam operasional yang sudah ditetapkan. Kalau tidak? Tentu ada konsekuensinya.
Di sisi lain, kepolisian juga tak tinggal diam. Kapolresta Jayapura, Fredrickus Maclarimboen, menyatakan kesiapannya mendukung penuh langkah Pemkot ini.
"Kami berharap dengan pembatasan penjualan minuman beralkohol seluruh umat Islam dapat melaksanakan ibadah dengan aman dan lancar," kata Fredrickus.
Dukungan polisi ini dianggap krusial untuk mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang benar-benar kondusif sepanjang bulan suci. Jadi, semua pihak sepertinya sedang berusaha menyelaraskan langkah.
Artikel Terkait
Macron Puji Ketegasan Prabowo Perjuangkan Perdamaian dan Kedaulatan Palestina
Pelayanan Haji 2026 Meningkat Signifikan, Jemaah Tak Temukan Keluhan Berarti
48 Tewas dalam Bentrokan Faksi FARC di Amazon Kolombia Jelang Pemilu Presiden
Kementerian PKP Validasi 188 Lokasi Tanah untuk Percepatan Pembangunan Rusun dan Kota Satelit