Selama bulan Ramadan tahun ini, suasana di Kota Jayapura bakal sedikit berbeda. Pemerintah setempat resmi mengeluarkan aturan yang membatasi penjualan minuman beralkohol. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2026, yang mengatur jam operasional tempat usaha dan penjualan miras.
Rustan Saru, sang Wakil Wali Kota, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum. Tujuannya, menciptakan suasana yang kondusif bagi umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemerintah kota sudah mengeluarkan surat instruksi yang mengatur secara tegas jam operasional tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol," ujar Rustan di Jayapura, Jumat (27/2/2026).
"Jadi pada siang hari, mereka tidak diperkenankan beroperasi atau menjual minuman beralkohol," tegasnya.
Nah, untuk rinciannya, toko penjual miras legal hanya boleh buka pada pukul 20.00 sampai 22.00 waktu setempat. Sedangkan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat boleh beroperasi agak lebih lama, yakni dari pukul 20.00 hingga tengah malam.
Artikel Terkait
Kemensos Gandeng Perusahaan Jepang Siapkan Lulusan Sekolah Rakyat Jadi Caregiver
AS dan Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan Jadi Kemitraan Utama
Prabowo dan Putin Sepakati Percepatan Kerja Sama Strategis di Moskow
Kemensos Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Gempa Flores Timur