Reformasi Polri: Mengurai Akar Krisis Kepercayaan Publik di Tengah Bayang-Bayang Politisasi

- Rabu, 19 November 2025 | 13:25 WIB
Reformasi Polri: Mengurai Akar Krisis Kepercayaan Publik di Tengah Bayang-Bayang Politisasi

Lima Tesis Dampak Konstitusional

Reduksi Kedaulatan: Kedaulatan rakyat tereduksi menjadi kedaulatan partai politik

Konsentrasi Kekuasaan: Presiden memegang kendali penunjukan pejabat strategis secara dominan

Patologi Kekuasaan: Politisasi melahirkan kriminalisasi dan komersialisasi hukum

Vakum Regulasi: Ketiadaan mekanisme hubungan tata kerja antarlembaga yang jelas

Penyalahgunaan Wewenang: Setiap simpul kekuasaan berpeluang bertindak semena-mena

KERANGKA REFORMASI BERLAPIS: SOLUSI KOMPREHENSIF

Level Konstitusi dan Desain Negara

Pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi negara, revitalisasi GBHN sebagai kompas bersama, dan penyusunan mekanisme hubungan antarlembaga yang transparan.

Level Desain Kelembagaan Polri

Penataan ulang mekanisme pengangkatan Kapolri, penguatan pengawasan eksternal independen, dan penegasan posisi Polri sebagai alat negara di atas semua golongan.

Level Manajemen SDM dan Sistem Karier

Reformasi sistem promosi berbasis merit, penghentian praktik balas jasa politik, dan mekanisme perlindungan karier bagi anggota yang menjaga integritas.

Level Kultur dan Kepemimpinan

Reorientasi pendidikan dari sekadar keterampilan teknis menuju pendidikan nilai, penguatan keteladanan pimpinan, dan pembangunan kultur berbasis integritas.

PENUTUP: REFORMASI SEBAGAI AMANAH KONSTITUSIONAL

Reformasi Polri pada hakikatnya merupakan upaya menata kembali kesadaran bahwa kekuasaan adalah amanah. Solusi fundamental diperlukan untuk memutus mata rantai politisasi dan mengembalikan kedaulatan sepenuhnya kepada rakyat.

"Aparat penegak hukum yang tunduk kepada pesanan politik sesaat pada hakikatnya sedang mengkhianati kepercayaan rakyat."

Langkah-langkah reformasi harus menyentuh akar konstitusional sekaligus membersihkan kerentanan internal, menciptakan Polri yang merdeka dari tekanan politik dan setia pada amanah konstitusi serta tuntunan nurani keadilan.


Halaman:

Komentar