"Dengan kondisi seperti ini, apakah masih bisa berharap Reformasi Polri dari Komisi Reformasi yang ternyata terkesan sudah tunduk pada polisi?"
Insiden ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai transparansi dan independensi proses reformasi kepolisian. Para aktivis menilai pembatasan partisipasi dalam pertemuan konsultasi publik bertentangan dengan semangat reformasi yang inklusif dan transparan.
Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian sendiri dibentuk sebagai respons terhadap tuntutan perbaikan sistemik di tubuh kepolisian. Namun, insiden hari ini menunjukkan tantangan dalam menciptakan ruang dialog yang setara antara masyarakat sipil dan institusi negara.
Sumber: Muhammad Said Didu, Anggota Delegasi Aktivis
Artikel Terkait
Revisi UU Pemerintahan Aceh: Menjawab Tantangan Disharmoni dan Tata Kelola Dana Otsus
KPK Sita Rumah dan Kendaraan Mewah dalam OTT Korupsi Kuota Haji
Prabowo Pangling, Salah Sangka Sri Sultan sebagai Kapten Pasukan Khusus
Menguak Batas Semantik: Mengapa Istilah Mukmin Tak Dapat Diuniversalkan