"Aliran dana juga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, termasuk untuk aktivitas trading online," tambahnya.
Dalam penggeledahan, penyitaan sejumlah barang bukti berhasil dilakukan. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen administrasi tahun 2022, buku rekening desa, buku rekening pribadi tersangka, serta uang tunai senilai Rp 171 juta.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari pidana penjara 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan pidana seumur hidup, serta denda maksimal Rp 1 miliar.
"Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," pungkas Kapolres menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Babak 16 Besar Liga Champions 2025/2026 Terkunci, 16 Tim Siap Bertarung
Ketua Gema Bangsa Usul Ganti Parliamentary Threshold dengan Ambang Batas Fraksi
Kapolri Tegaskan Persatuan Nasional Kunci Hadapi Dampak Krisis Global
Dua Advokat Gugat MK, Minta Syarat Calon Presiden Dilarang Berkeluarga dengan Petahana