Satuan Reserse Kriminal Polres Pangandaran melakukan penjemputan paksa terhadap Yosep Saipudin, mantan Sekretaris Desa Sukaresik, yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2022. Operasi tersebut dilaksanakan di kediaman tersangka di Dusun Cipari, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih.
Kerugian negara akibat tindakan tersangka ditaksir mencapai Rp 706 juta. Rinciannya berasal dari penyalahgunaan Dana Desa sebesar Rp 649,8 juta dan Alokasi Dana Sesa sebesar Rp 56,3 juta.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa status Yosep sebagai tersangka telah ditetapkan setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan. "Tersangka melakukan pencairan Dana Desa secara tidak sah, tanpa sepengetahuan Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Modusnya dengan menggunakan dokumen pencairan palsu, termasuk pemalsuan tanda tangan," papar Andri dalam konferensi pers, Selasa (18/11).
Lebih lanjut diungkapkan, tersangka diduga memerintahkan Kaur Keuangan untuk melakukan pencairan dana, lalu mengambil uang tersebut dengan dalih akan digunakan untuk kegiatan desa. "Faktanya, tidak ada kegiatan yang dilaksanakan. Meski demikian, tersangka tetap membuat laporan pertanggungjawaban fiktif," tegas Andri.
Artikel Terkait
Dosen Perempuan Tewas Bugil di Kamar Hotel, Didampingi Perwira Polisi
Badai Salju Tewaskan Dua Wisatawan, Tujuh Lainnya Hilang di Taman Nasional Chile
Jurnalis Al Jazeera Tertembak Pasukan Israel Saat Liput Aksi Protes di Tepi Barat
KAI Hadirkan Travelling by Train, Ubah Perjalanan ke Bandung Jadi Pengalaman Budaya