MEDAN - Perkembangan terbaru kasus pembakaran rumah milik seorang hakim di Pengadilan Negeri Medan mulai menemui kejelasan. Informasi yang beredar menyebutkan tiga orang tersangka pelaku telah berhasil diamankan oleh tim gabungan kepolisian. Insiden pembakaran ini terjadi di Jalan Pasar 2 Kompleks Taman Harapan Indah, Lingkungan 13, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.
Meski kabar penangkapan telah menyebar, pihak kepolisian masih menahan diri untuk memberikan pernyataan resmi. Baik Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak maupun Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto belum memberikan konfirmasi terkait perkembangan penyelidikan kasus pembakaran rumah hakim ini.
Namun sumber terpercaya mengungkapkan bahwa ketiga pelaku diduga kuat saat ini telah berada dalam pengamanan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. "Sudah ditangkap tiga orang. Modusnya perampokan," jelas sumber tersebut.
Hakim Khamozaro Waruwu yang menjadi korbest bestari mengaku telah menerima laporan mengenai penangkapan para tersangka. Dia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian namun menekankan pentingnya investigasi yang lebih mendalam. "Kita berharap agar pengungkapan ini tidak berhenti dengan modus pencurian saja," ujar Khamozaro.
Artikel Terkait
Swasembada Pangan: Dari Target Ambisius Menjadi Kenyataan yang Terukur
Brimob Tembak Warga di Tambang Ilegal Bombana, Empat Personel Diperiksa Propam
Iran Padamkan Internet, Tuding AS dan Israel Picu Kerusuhan dari Aksi Damai
Dentuman Kembali di Aleppo, 22 Nyawa Melayang dalam Bentrokan