Kasus mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, ternyata masih terus berlanjut. KPK kini sedang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkannya. Yang menarik, lembaga antirasuah ini menduga ada aliran dana dari beberapa kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang mengalir ke SYL.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (24/11/2025).
"Ini kan awalnya kita TPPU-kan dari perkara awal, soal pemerasan dan jual beli jabatan," ujarnya.
Namun begitu, belakangan muncul beberapa perkara lain di Kementan yang terjadi pada masa menteri yang sama.
SYL sendiri sudah divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 500 juta untuk kasus pemerasan dan gratifikasi. Tapi, tampaknya itu bukan akhir dari segalanya. Setelah penangkapannya, KPK justru membuka sejumlah penyidikan baru terkait dugaan korupsi di Kementan era kepemimpinannya. Dan lagi-lagi, nama SYL disebut terlibat, kali ini diduga menerima aliran uang dari kasus-kasus anyar tersebut.
Artikel Terkait
Cak Imin Usul Solusi Kredit UMKM Tanpa Agunan, Jawab Jeratan Pinjol
Bener Meriah Diguncang Gempa 4,7 SR di Kedalaman Dangkal
Duka Nestapa Alvaro, Bocah 6 Tahun yang Tewas di Tangan Ayah Tirinya
Ratu Maxima Bawa Misi Rahasia Finansial ke Solo dan Jakarta