Pembahasan Mendalam Persiapan Haji 2026: Fokus pada Kuota dan Akomodasi
Komisi VIII DPR RI baru-baru ini menggelar rapat kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah untuk membahas persiapan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2026. Rapat ini secara khusus menyoroti sejumlah aspek krusial, mulai dari pembagian kuota, kelayakan jemaah, hingga kesiapan akomodasi dan transportasi.
Pembagian Kuota Haji 2026 dan Sistem Embarkasi
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, menyampaikan bahwa pembagian kuota jemaah haji menjadi poin utama pembahasan. Beberapa hal yang ditanyakan mencakup penetapan jumlah jemaah per embarkasi, mekanisme pengisian kuota berdasarkan daftar tunggu, serta antisipasi terhadap perubahan komposisi jemaah di berbagai daerah. Komisi VIII juga mempertanyakan dasar hukum dan pihak yang berwenang menetapkan keputusan final terkait pembagian kuota tersebut.
Selain kuota, pembahasan juga merinci tentang pembagian kloter per embarkasi, termasuk jumlah jemaah pada kloter pertama dan kloter berikutnya yang disesuaikan dengan kapasitas pesawat yang akan digunakan.
Penetapan Kelayakan Jemaah (Istithaah) dan Batas Waktu Pelunasan
Aspek lain yang mendapat sorotan adalah penerapan syarat istithaah, yang merupakan kemampuan fisik dan finansial calon jemaah. Marwan menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pihak yang berwenang melakukannya, serta besaran biaya yang ditetapkan. Hal ini untuk menghindari adanya kebijakan yang berbeda-beda di tingkat daerah yang justru dapat memberatkan calon jemaah.
Batas waktu pelunasan biaya haji juga menjadi agenda mendesak. Komisi VIII meminta kepastian mengenai jadwal dan tahapan pelunasan, serta langkah yang akan diambil jika terdapat jemaah yang tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya tepat waktu, sehingga kuota haji tidak terbuang sia-sia.
Jadwal Pemvisaan dan Kesiapan Penerbangan Haji
Proses pemvisaan menjadi titik perhatian selanjutnya. Marwan menegaskan perlunya jadwal pemvisaan yang jelas per kloter untuk mengevaluasi potensi kendala, mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana terdapat penundaan penerbitan visa dan Nusuk.
Kesiapan penerbangan juga dibahas secara detail. Komisi VIII meminta kejelasan jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah untuk setiap embarkasi dan gelombang. Informasi mengenai jenis pesawat, kapasitas penumpang per kloter, usia pesawat, kualitas kru, layanan konsumsi selama penerbangan, serta ketersediaan pesawat cadangan turut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
LPDP Perketat Pengawasan, 600 Penerima Beasiswa Diselidiki atas Dugaan Pelanggaran
Jadwal Imsak dan Anjuran Sahur di Banjarmasin pada 24 Februari 2026
Pelajar Tewas Diduga Dianiaya Oknum Brimob di Tual, Tersangka Sudah Ditahan
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi