Aspek lain yang mendapat sorotan adalah penerapan syarat istithaah, yang merupakan kemampuan fisik dan finansial calon jemaah. Marwan menekankan pentingnya kejelasan mengenai waktu pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, pihak yang berwenang melakukannya, serta besaran biaya yang ditetapkan. Hal ini untuk menghindari adanya kebijakan yang berbeda-beda di tingkat daerah yang justru dapat memberatkan calon jemaah.
Batas waktu pelunasan biaya haji juga menjadi agenda mendesak. Komisi VIII meminta kepastian mengenai jadwal dan tahapan pelunasan, serta langkah yang akan diambil jika terdapat jemaah yang tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya tepat waktu, sehingga kuota haji tidak terbuang sia-sia.
Jadwal Pemvisaan dan Kesiapan Penerbangan Haji
Proses pemvisaan menjadi titik perhatian selanjutnya. Marwan menegaskan perlunya jadwal pemvisaan yang jelas per kloter untuk mengevaluasi potensi kendala, mengacu pada pengalaman tahun sebelumnya dimana terdapat penundaan penerbitan visa dan Nusuk.
Kesiapan penerbangan juga dibahas secara detail. Komisi VIII meminta kejelasan jadwal keberangkatan dan kepulangan jemaah untuk setiap embarkasi dan gelombang. Informasi mengenai jenis pesawat, kapasitas penumpang per kloter, usia pesawat, kualitas kru, layanan konsumsi selama penerbangan, serta ketersediaan pesawat cadangan turut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kenyamanan dan keselamatan jemaah haji Indonesia.
Artikel Terkait
Pendidikan Terkatung-katung: Ratusan Ribu Anak Korban Bencana Ditinggal Negara
Tiga Nyawa Melayang di Warakas, Mulut Berbusa dan Ruam Merah Jadi Petunjuk Awal
Demokrasi Terengah-engah, Ekonomi Merangkak: Potret Retak Pemerintahan Daerah
Dosen Gugat UU, Hak Hidup Layak Dipertaruhkan di Meja Hijau