Kuota Haji Jawa Barat 2026 Turun Drastis, Masa Tunggu Diseragamkan
Calon jemaah haji dari Jawa Barat (Jabar) yang menantikan keberangkatan pada tahun 2026 harus bersabar lebih lama. Kebijakan terbaru pemerintah mengenai penyeragaman masa tunggu haji secara nasional berdampak langsung pada pemangkasan kuota provinsi ini hingga lebih dari sembilan ribu jemaah.
Kebijakan ini mengubah masa tunggu haji yang sebelumnya bervariasi antara 15 hingga 47 tahun di seluruh Indonesia menjadi disamaratakan menjadi 26 tahun. Akibatnya, kuota haji Jabar untuk tahun 2026 mengalami penurunan signifikan.
Rincian Penurunan Kuota Haji Jabar 2026
Berdasarkan data resmi, kuota haji Jawa Barat untuk tahun 2026 ditetapkan sebanyak 29.643 jemaah. Angka ini menunjukkan penurunan yang cukup besar dibandingkan kuota tahun 2025 yang sebesar 38.723 jemaah. Secara persentase, terjadi penurunan sebesar 23,45% atau setara dengan 9.080 orang.
Kuota sebesar 29.643 orang tersebut sudah mencakup beberapa komponen, yaitu:
- Jemaah lanjut usia (lansia): 1.482 orang
- Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU): 205 orang
- Petugas Haji Daerah (PHD): 123 orang
Perubahan fundamental terjadi pada sistem pendistribusian kuota. Jika sebelumnya kuota dialokasikan berdasarkan wilayah kabupaten dan kota, sistem baru ini mendistribusikan kuota berdasarkan nomor urut dalam satu garis antrian provinsi.
Dampak Ke Daerah: Bekasi Naik, Bandung Barat Turun Drastis
Kebijakan penyeragaman antrean haji ini menimbulkan gejolak dalam pembagian kuota di tingkat kabupaten dan kota di Jawa Barat. Beberapa daerah mengalami kenaikan kuota yang sangat tinggi, sementara daerah lain justru mengalami penurunan yang tajam.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan kenaikan kuota tertinggi. Kuota haji Bekasi untuk 2026 melonjak menjadi 4.964 jemaah, naik drastis dari kuota 2025 yang hanya 2.615 orang. Kenaikan ini setara dengan 89,83% atau hampir dua kali lipat.
Sebaliknya, Kabupaten Bandung Barat mengalami penurunan kuota paling signifikan. Dari sebelumnya 1.066 jemaah pada 2025, kuota untuk tahun 2026 anjlok menjadi hanya 127 jemaah. Ini berarti terjadi penurunan sebesar 88,09%.
Jaminan Keadilan dan Tidak Ada Antrean Menyalip
Meski menimbulkan ketidakseimbangan di tingkat daerah, kebijakan ini diyakini akan menciptakan keadilan bagi calon jemaah haji secara keseluruhan. Dengan sistem antrian nasional yang terpusat berdasarkan nomor urut provinsi, setiap jemaah akan diberangkatkan sesuai dengan haknya berdasarkan waktu pendaftaran.
Mekanisme baru ini menghilangkan potensi penyalipan antrian yang sebelumnya bisa terjadi karena perbedaan distribusi kuota antar kabupaten dan kota. Setiap jemaah yang berangkat pada tahun 2026 adalah mereka yang benar-benar memiliki hak untuk berangkat pada tahun tersebut berdasarkan urutan antrian provinsi yang baru.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Serukan Anak Muda Tak Putus Asa dengan Indonesia di Tengah Sidang Korupsi
Ketua BEM UGM Laporkan Teror Anonim Usai Kritik Pemerintah
Dasco Minta Pemerintah Tunda Rencana Impor 105 Ribu Pick Up India
Tes Urine Massal di Polres Jakarta Pusat, Satu Personel Positif Codeine karena Obat Batuk