Lebih lanjut dinyatakan bahwa pengaturan ini tidak hanya fokus pada pengamanan sistem elektronik, tetapi juga berperan vital dalam memastikan kelancaran layanan publik dan melindungi masyarakat dari segala bentuk potensi kerugian akibat pelanggaran keamanan data.
Perlunya Regulasi Tangguh Hadapi Ancaman Siber
Sebagai pemrakarsa, Kepala Diskominfo Melawi, Salvator Ronald, memberikan penjelasan mengenai urgensi regulasi ini. Menurutnya, percepatan transformasi digital mengharuskan pemerintah daerah untuk memiliki perangkat regulasi yang tangguh.
Regulasi ini dirancang untuk mengelola berbagai ancaman siber secara efektif, mulai dari kasus kebocoran data sensitif hingga penyalahgunaan akses ke dalam sistem pemerintahan.
Hasil Pembahasan dan Tindak Lanjut Rapat
Rapat berlangsung produktif dengan pembahasan mendetail terhadap seluruh bagian draft Raperbup, dari bagian pembuka hingga ketentuan penutup. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa secara umum, teknik penyusunan rancangan telah memenuhi kaidah peraturan perundang-undangan yang berlaku, meskipun masih terdapat beberapa bagian yang memerlukan penyempurnaan minor.
Dengan disepakatinya hasil rapat, proses harmonisasi dinyatakan telah selesai. Tindak lanjutnya, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi untuk kemajuan proses legislasi selanjutnya di Kabupaten Melawi.
Artikel Terkait
PET Scan di RS Kemenkes Surabaya: Biaya, BPJS, dan Teknologi Terbaru 2025
Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh: KCIC Serahkan Keputusan ke Danantara
BPJS Kesehatan Wajib Tanggung Biaya PA Lab Miom: Kisah Tari & RS Zahira
Pos Bantuan Hukum Desa & Kelurahan Se-Kalbar Diresmikan, Wujudkan Akses Keadilan