Pedagang Sayur di Bogor Rugi Rp 3 Juta Akibat Modus Hipnotis Penipuan

- Minggu, 16 November 2025 | 19:30 WIB
Pedagang Sayur di Bogor Rugi Rp 3 Juta Akibat Modus Hipnotis Penipuan

Seorang pedagang sayur keliling dengan inisial SW mengalami kejahatan hipnotis yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 3 juta. Insiden ini terjadi di kawasan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dan kini tengah dalam penyelidikan kepolisian setempat.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengonfirmasi bahwa korban bernama Suwarti, warga setempat, menjadi sasaran tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai tiga juta rupiah. Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang beraktivitas sebagai pedagang sayur keliling pada Jumat siang.

Menurut penjelasan polisi, pelaku yang diduga beraksi sendiri mendatangi korban yang sedang berjualan menggunakan gerobak. Setelah terjadi percakapan, pelaku mengikuti Suwarti menuju rumahnya dan mengajukan pinjaman uang dengan alasan untuk menebus perhiasan emas.

Korban kemudian dibawa pelaku menuju wilayah Kampung Pulo di Desa Waru Jaya. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menunggu sementara ia pergi mengambil perhiasan. Namun setelah menunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.

Kesadaran korban akan penipuan yang dialaminya muncul setelah mendapat teguran dari warga setempat yang mengenali dan melintas di lokasi kejadian. Saat ini pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku.

Kapolsek Parung menyampaikan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, dan memproses laporan polisi. Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dalam bertransaksi keuangan, khususnya dengan orang yang tidak dikenal.

Kasus penipuan dengan modus hipnotis ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi dengan pihak tidak dikenal, terutama yang melibatkan transaksi finansial.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar