Seorang pedagang sayur keliling dengan inisial SW mengalami kejahatan hipnotis yang mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 3 juta. Insiden ini terjadi di kawasan Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, dan kini tengah dalam penyelidikan kepolisian setempat.
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengonfirmasi bahwa korban bernama Suwarti, warga setempat, menjadi sasaran tindak pidana penipuan dengan total kerugian mencapai tiga juta rupiah. Kronologi kejadian berawal ketika korban sedang beraktivitas sebagai pedagang sayur keliling pada Jumat siang.
Menurut penjelasan polisi, pelaku yang diduga beraksi sendiri mendatangi korban yang sedang berjualan menggunakan gerobak. Setelah terjadi percakapan, pelaku mengikuti Suwarti menuju rumahnya dan mengajukan pinjaman uang dengan alasan untuk menebus perhiasan emas.
Korban kemudian dibawa pelaku menuju wilayah Kampung Pulo di Desa Waru Jaya. Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menunggu sementara ia pergi mengambil perhiasan. Namun setelah menunggu cukup lama, pelaku tak kunjung kembali.
Artikel Terkait
Kronologi Kebakaran Rumah di Jatipulo Palmerah Berhasil Dipadamkan 20 Unit Mobil Damkar
HUT Ke-80 Korps Marinir: Upacara Militer, Demonstrasi Ketangkasan, dan Pesta Rakyat
Update Pencarian Alvaro Kiano Nugroho: Perkembangan Terbaru Kasus Bocah 6 Tahun Hilang di Pesanggrahan
Kolaborasi Strategis Wujudkan Museum Kartini di Rumah Dinas Bupati Jepara