Usulan Kenaikan UMP Lampung 2026 15%, Berapa Potensi Gaji Baru?

- Senin, 17 November 2025 | 15:42 WIB
Usulan Kenaikan UMP Lampung 2026 15%, Berapa Potensi Gaji Baru?

FPSBI-KSN Usulkan Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 15 Persen

Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) secara resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026 sebesar 15 persen. Tuntutan ini disampaikan menyusul penilaian bahwa upah minimum saat ini dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak bagi pekerja.

Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Hak Buruh

Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyatakan bahwa kesenjangan ekonomi semakin melebar akibat sistem yang dianggap eksploitatif. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilai menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja. "UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemodal dan penguasa untuk merampas hak-hak dasar rakyat, khususnya buruh dan tani," tegas Yohanes.

Kesenjangan Sistem Pengupahan di Lampung

Kebijakan pengupahan saat ini dinilai menghilangkan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar penentuan upah minimum. Padahal, standar upah minimum yang berlaku hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dan tetap tidak mencukupi kebutuhan dasar. Praktik politik upah murah masih mendominasi kebijakan ketenagakerjaan, dimana banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP.

Kondisi Riil Pekerja di Lapangan

FPSBI-KSN mengungkapkan fakta di lapangan dimana pekerja kesulitan memenuhi kebutuhan hidup dan harus mencari tambahan penghasilan. Hal ini jelas mempengaruhi produktivitas kerja. Organisasi ini juga menyoroti persoalan pelanggaran hak buruh di sejumlah perusahaan, termasuk kasus PT Sanxiong Stell Indonesia dimana pekerja sudah delapan bulan tidak menerima gaji dan pembayaran BPJS Kesehatan.

Analisis Kenaikan UMP Lampung 2026

Usulan kenaikan 15 persen UMP Lampung 2026 didasarkan pada perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan hidup layak (KHL). Inflasi dan pertumbuhan ekonomi Lampung dari Januari hingga November 2025 dilaporkan sudah di atas 8,5 persen. Jika usulan tersebut diterima, UMP Lampung 2026 diperkirakan akan menjadi Rp3.327.029.

Komitmen Perjuangan Hak Pekerja

FPSBI-KSN menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kenaikan upah buruh pada 2026. Kebijakan upah harus mempertimbangkan pemerataan antarwilayah dan tidak hanya bergantung pada indikator ekonomi makro. "Persoalan upah bukan hanya angka, tetapi menyangkut nasib jutaan keluarga serta harkat dan martabat manusia," pungkas Yohanes.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pengumuman upah minimum provinsi ditetapkan melalui keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan, untuk kemudian berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar