FPSBI-KSN Usulkan Kenaikan UMP Lampung 2026 Sebesar 15 Persen
Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia–Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN) secara resmi mengajukan usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung untuk tahun 2026 sebesar 15 persen. Tuntutan ini disampaikan menyusul penilaian bahwa upah minimum saat ini dinilai tidak lagi mampu memenuhi standar kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Dampak UU Cipta Kerja Terhadap Hak Buruh
Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto, menyatakan bahwa kesenjangan ekonomi semakin melebar akibat sistem yang dianggap eksploitatif. Kondisi ini diperparah dengan keberadaan UU Cipta Kerja yang dinilai menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja. "UU Cipta Kerja memberikan ruang bagi pemodal dan penguasa untuk merampas hak-hak dasar rakyat, khususnya buruh dan tani," tegas Yohanes.
Kesenjangan Sistem Pengupahan di Lampung
Kebijakan pengupahan saat ini dinilai menghilangkan survei kebutuhan hidup layak sebagai dasar penentuan upah minimum. Padahal, standar upah minimum yang berlaku hanya diperuntukkan bagi pekerja lajang dan tetap tidak mencukupi kebutuhan dasar. Praktik politik upah murah masih mendominasi kebijakan ketenagakerjaan, dimana banyak perusahaan hanya membayar upah sebatas UMP.
Artikel Terkait
Chairil Gibran Ramadhan Raih Uhamka Award 2025: Dedikasi 26 Tahun Lestarikan Budaya Betawi
KPU Surakarta Musnahkan Dokumen Jokowi, Langgar UU Kearsipan?
Ledakan Sabotase di Jalur Kereta Api Polandia-Ukraina: Tusk Buka Suara
Korban Longsor Banjarnegara: 2 Meninggal, 27 Hilang, dan Ratusan Mengungsi