Bagi komunitas Dayak dan penduduk lokal di sekitar IKN, putusan ini merupakan kemenangan moral. HGU 190 tahun bukan hanya persoalan ekonomi, melainkan ancaman terhadap ruang hidup dan hak ulayat mereka dalam jangka panjang.
Putusan MK memberikan alat bagi masyarakat untuk menagih komitmen negara dalam menjalankan fungsi sosial tanah. Dengan durasi HGU yang lebih pendek dan fleksibel, negara memiliki ruang untuk mengoreksi penggunaan tanah jika tidak sesuai dengan tujuan sosial dan lingkungan.
Respon Pemerintah dan Prospek Ke Depan
Pemerintah melalui Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan akan melaksanakan putusan MK tanpa negosiasi. Pemerintah menegaskan bahwa koreksi ini tidak akan mengganggu iklim investasi, melainkan justru mempertegas kepastian hukum.
Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah koreksi ini akan memperlambat pembangunan IKN. Pemerintah ditantang untuk menyiapkan insentif lain yang dapat menarik investor tanpa mengabaikan mandat konstitusi.
Pelajaran Penting dari Putusan MK
Putusan MK mengajarkan bahwa kalkulasi investasi tidak boleh mengabaikan konstitusi. Tanah, sebagai bagian dari mandat Pasal 33 UUD 1945, tidak boleh sepenuhnya dilepaskan kepada mekanisme pasar.
Pembangunan IKN sebagai simbol masa depan Indonesia harus dibangun di atas pondasi hukum yang kuat. Pembatalan HGU 190 tahun memberi ruang bagi negara untuk mengatur proyek strategis ini dengan lebih hati-hati dan berkeadilan.
Artikel Terkait
Benang Merah Chromebook Nadiem dan Investasi Google di GOTO: Negara Rugi Dua Kali?
Banjir Susulan Landa 44 Desa di Aceh Timur, Ribuan Jiwa Terdampak
Menara Haji Indonesia di Makkah Ditargetkan Beroperasi pada 2028
Depok Bergerak: Pelebaran Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas untuk Atasi Macet Kronis Sawangan