Haji dan Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur pelaksanaan haji mandiri dan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Haji Arab Saudi yang membuka kesempatan lebih luas bagi jemaah untuk beribadah secara mandiri.
Mekanisme Haji Mandiri dengan Sistem Nusuk Terintegrasi
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa mekanisme haji mandiri akan menggunakan sistem Nusuk sebagai kartu identitas selama proses ibadah. Sistem ini terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia, memastikan jemaah tetap mendapatkan perlindungan dari negara.
"Untuk haji mandiri ke depan, jemaah harus terdaftar dan melakukan pemesanan hotel serta layanan lainnya di Arab Saudi melalui platform Nusuk," jelas Dahnil.
Artikel Terkait
Bumi Memanas Lebih Cepat, KLHK Buru-buru Tinjau Ulang Tata Ruang
Kematian di Tangan ICE: Krisis Kepercayaan dan Gelombang Protes yang Mengguncang Amerika
John Sitorus Sindir Siti Nurbaya Usai Rumahnya Digeledah: Gabung Saja ke PSI
Brian Yuliarto Buka Kartu: Kampus dan Industri Harus Jalin Kolaborasi Nyata untuk Pacu Ekonomi