Haji dan Umrah Mandiri Resmi Diatur dalam UU No. 14 Tahun 2025
Pemerintah Indonesia secara resmi mengatur pelaksanaan haji mandiri dan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Haji Arab Saudi yang membuka kesempatan lebih luas bagi jemaah untuk beribadah secara mandiri.
Mekanisme Haji Mandiri dengan Sistem Nusuk Terintegrasi
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa mekanisme haji mandiri akan menggunakan sistem Nusuk sebagai kartu identitas selama proses ibadah. Sistem ini terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Haji Indonesia, memastikan jemaah tetap mendapatkan perlindungan dari negara.
"Untuk haji mandiri ke depan, jemaah harus terdaftar dan melakukan pemesanan hotel serta layanan lainnya di Arab Saudi melalui platform Nusuk," jelas Dahnil.
Perlindungan Hukum untuk Umrah Mandiri dan Travel Umrah
UU Haji yang baru juga mengatur secara spesifik mengenai umrah mandiri. Pemerintah memberikan ruang legalitas bagi jemaah yang ingin melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi bagi pengusaha travel umrah yang legal.
"Kami akan bertindak tegas terhadap pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri dengan mengatasnamakan travel atau PPIU tanpa izin resmi," tegas Dahnil.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengakomodir perkembangan sistem ibadah haji dan umrah di era modern, sekaligus menjaga perlindungan dan kenyamanan jemaah Indonesia.
Artikel Terkait
Jelang Fase Gugur Piala Dunia 2026, FIFA Ingin Ubah Aturan Adu Penalti
Pemuda di Makassar Bobol ATM Rp15 Juta Setelah Tebak PIN dari Tanggal Lahir di KTP Korban
UBK Nonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum Usai Terima Dana Rp20 Juta, Diduga Terkait Aksi Mahasiswa
Mahfud MD Nilai Laporan Penghinaan Presiden Terhadap Aktivis UGM karena Tertawa di Parodi Itu Lucu-lucuan