Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Sumut Akhirnya Ditangkap
Unit Jatanras Polres Asahan, bekerja sama dengan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga orang dari sebuah komplotan pencurian sepeda motor atau curanmor. Kelompok penjahat ini diketahui melakukan aksinya secara terorganisir melintasi beberapa kota dan kabupaten.
Operasi penangkapan berhasil dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi. Tindakan tegas ini diambil setelah komplotan tersebut diduga kuat telah melakukan aksi kejahatan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Asahan. Dari investigasi sementara, sedikitnya sepuluh unit sepeda motor berhasil mereka gasak.
Pada saat penggerebekan di tempat tinggal salah satu pelaku, terjadi perlawanan dan penyangkalan. Pelaku awalnya berusaha membantah semua tuduhan. Namun, sikapnya berubah setelah dua orang rekannya berhasil diamankan oleh anggota polisi di lokasi lain yang masih berada dalam area Kota Tebing Tinggi.
Jaringan Kejahatan Terbongkar dan Modus Operandi
Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian motor yang menjangkau antar kabupaten di Sumatera Utara. Area operasi mereka mencakup wilayah Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara.
Jejak para pelaku dapat diungkap berkat adanya rekaman dari kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian. Untuk menghindari kecurigaan, komplotan ini menggunakan taktik yang cukup cerdik, yaitu dengan mengangkut sepeda motor hasil curian menggunakan mobil pikap.
Polisi menyebutkan bahwa para pelaku sangat terampil dan terlatih. Kemampuan mereka bahkan sampai bisa mengambil dua hingga tiga unit motor sekaligus langsung dari dalam rumah para korbannya.
Satu Buronan dan Ancaman Hukuman
Hingga berita ini diturunkan, masih ada satu orang lagi yang diduga sebagai anggota komplotan yang berhasil melarikan diri dan sedang dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.
Atas tindak kejahatan yang mereka lakukan, ketiga pelaku yang telah ditangkap akan dijerat dengan pasal pidana pencurian. Ancaman hukuman maksimal yang bisa mereka terima adalah pidana penjara selama tujuh tahun.
Artikel Terkait
Malam Takbiran Idul Adha di Kayong Utara Meriah, Mahfud MD dan Dasad Latif Hadiri Pawai Mobil Hias
Wali Kota Makassar Soroti Ketidaklolosan Calon Paskibraka Nasional 2026, Minta Seleksi Dilakukan Secara Fair
Pemuda di Jombang Alami Luka Parah Usai Petasan Meledak Saat Malam Iduladha
Petani Muda di Luwu Utara Jadi Korban Pembusuran saat Cari Pelaku yang Serang Adiknya, Dua Orang Diamankan