Komplotan Pencuri Motor di Asahan Ditangkap: Modus & Ancaman Hukuman 7 Tahun

- Sabtu, 15 November 2025 | 23:40 WIB
Komplotan Pencuri Motor di Asahan Ditangkap: Modus & Ancaman Hukuman 7 Tahun

Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten di Sumut Akhirnya Ditangkap

Unit Jatanras Polres Asahan, bekerja sama dengan Subdit III Jatanras Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan tiga orang dari sebuah komplotan pencurian sepeda motor atau curanmor. Kelompok penjahat ini diketahui melakukan aksinya secara terorganisir melintasi beberapa kota dan kabupaten.

Operasi penangkapan berhasil dilaksanakan di Kota Tebing Tinggi. Tindakan tegas ini diambil setelah komplotan tersebut diduga kuat telah melakukan aksi kejahatan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kabupaten Asahan. Dari investigasi sementara, sedikitnya sepuluh unit sepeda motor berhasil mereka gasak.

Pada saat penggerebekan di tempat tinggal salah satu pelaku, terjadi perlawanan dan penyangkalan. Pelaku awalnya berusaha membantah semua tuduhan. Namun, sikapnya berubah setelah dua orang rekannya berhasil diamankan oleh anggota polisi di lokasi lain yang masih berada dalam area Kota Tebing Tinggi.

Jaringan Kejahatan Terbongkar dan Modus Operandi

Menurut penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian motor yang menjangkau antar kabupaten di Sumatera Utara. Area operasi mereka mencakup wilayah Asahan, Tanjung Balai, dan Batubara.


Halaman:

Komentar