Sosialisasi KUHP Baru di Polres Sambas: Transformasi Keadilan Restoratif

- Sabtu, 15 November 2025 | 15:30 WIB
Sosialisasi KUHP Baru di Polres Sambas: Transformasi Keadilan Restoratif

Polres Sambas Gelar Sosialisasi KUHP Baru dan Keadilan Restoratif

Polres Sambas menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara ini berlangsung di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas pada Sabtu, 15 November 2025.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres STR/76/RES.7.1./XI/2025 tanggal 13 November 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh personel kepolisian mengenai paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

Para Pejabat yang Hadir dalam Sosialisasi KUHP

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, dan Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirrudin. Turut hadir pula para Kanit Reskrim, anggota Satreskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kaspkt dari seluruh jajaran Polsek wilayah Sambas.

Perubahan Filosofi Pemidanaan dalam KUHP Baru

Melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, Kapolres Sambas menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran. Dijelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi pemidanaan yang signifikan.

“KUHP baru ini menggeser pendekatan dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Landasan ini sangat penting untuk mencegah over-incarceration atau penjara yang berlebihan, khususnya untuk perkara-perkara yang tidak serius,” jelas Kasat Reskrim.

Sinergi Polri dan Kejaksaan Kunci Keberhasilan

Dalam paparannya, ditekankan pula bahwa sinergi antara penyidik Kepolisian dan Penuntut Umum dari Kejaksaan merupakan kunci sukses penerapan keadilan restoratif. Kedua institusi penegak hukum ini harus memiliki kesamaan pandangan.

“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan restorative justice. Kewenangan ini harus dapat dioptimalkan bersama-sama antara Polri dan Kejaksaan,” ucapnya.

Peran Strategis Bhabinkamtibmas di Tingkat Desa

Pada kesempatan yang sama, Bhabinkamtibmas mendapat instruksi untuk berperan sebagai garda terdepan dalam menyelesaikan kasus-kasus ringan di tingkat desa dan kelurahan.

“Bhabinkamtibmas memegang peran kunci dalam deteksi dini dan proses mediasi yang berbasis pada kearifan lokal. Penyelesaian secara damai di tingkat masyarakat harus diutamakan sebelum suatu perkara masuk ke dalam proses penyidikan formal,” tambahnya.

Komitmen Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Humanis

Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Sambas untuk terus mendorong penerapan keadilan restoratif secara terukur dan bertanggung jawab. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan hukum yang lebih humanis, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Kami berupaya menerapkan keadilan restoratif secara bijak dan proporsional. Tujuannya agar setiap penyelesaian perkara dapat memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya dan membawa dampak positif bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar