Polres Sambas Gelar Sosialisasi KUHP Baru dan Keadilan Restoratif
Polres Sambas menyelenggarakan Sosialisasi Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Acara ini berlangsung di Aula Dhira Wijaya Polres Sambas pada Sabtu, 15 November 2025.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Kapolres STR/76/RES.7.1./XI/2025 tanggal 13 November 2025. Tujuannya adalah untuk memperkuat pemahaman seluruh personel kepolisian mengenai paradigma baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Para Pejabat yang Hadir dalam Sosialisasi KUHP
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat utama, antara lain Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo, Kasatreskrim Polres Sambas AKP Rahmad Kartono, dan Kasi Pidsus Kejari Sambas Amirrudin. Turut hadir pula para Kanit Reskrim, anggota Satreskrim, Bhabinkamtibmas, serta Kaspkt dari seluruh jajaran Polsek wilayah Sambas.
Perubahan Filosofi Pemidanaan dalam KUHP Baru
Melalui Kasatreskrim AKP Rahmad Kartono, Kapolres Sambas menekankan pentingnya kegiatan ini untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran. Dijelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan filosofi pemidanaan yang signifikan.
“KUHP baru ini menggeser pendekatan dari yang bersifat retributif menjadi lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Landasan ini sangat penting untuk mencegah over-incarceration atau penjara yang berlebihan, khususnya untuk perkara-perkara yang tidak serius,” jelas Kasat Reskrim.
Artikel Terkait
Wabah HIV/AIDS di Bandung Meningkat: Solusi Mendasar Diperlukan
Dugaan Korupsi Benih Kedelai Rp18,5 Miliar di Sukabumi: Fakta & Kronologi Lengkap
Makam Mbah Jaya Ragunan: Lokasi, Sejarah & Cara Ziarah di Kebun Binatang
Pemprov Sumut Suntik Aset Daerah untuk Perkuat Modal Bank Sumut