Pernyataan Hukum dan Sanggahan
PT GMTD menegaskan bahwa segala klaim kepemilikan dari pihak manapun selain mereka, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, telah terjadi upaya pengambilalihan lahan secara fisik dan ilegal. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Terhadap Hukum dan Keterbukaan
Di akhir pernyataannya, PT GMTD Tbk menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Artikel Terkait
Kelas Ambruk, Siswa SDN Plosogenuk 1 Jombang Terpaksa Belajar di Parkir
Insiden Penusukan di Stasiun Montparnasse Paris: Polisi Tembak Pelaku yang Lukai Diri Sendiri
DPD Perindo Jakarta Timur Siap Hadapi Verifikasi Faktual KPU
Rusia Kerahkan Infanteri dan Pasukan Bermotor Serang Orikhiv, Ini Kata Juru Bicara Ukraina