Pernyataan Hukum dan Sanggahan
PT GMTD menegaskan bahwa segala klaim kepemilikan dari pihak manapun selain mereka, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, telah terjadi upaya pengambilalihan lahan secara fisik dan ilegal. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Terhadap Hukum dan Keterbukaan
Di akhir pernyataannya, PT GMTD Tbk menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Artikel Terkait
RSHS Tegaskan Super Flu di Bandung Bukan Istilah Medis, Masyarakat Diminta Tenang
KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Aam Sapulete Bantah Keras: SBY Tak Ada Urusan dengan Isu Ijazah Jokowi
Pemuda Muhammadiyah Tegaskan Tak Terlibat Laporan Hukum ke Pandji Pragiwaksono