Pernyataan Hukum dan Sanggahan
PT GMTD menegaskan bahwa segala klaim kepemilikan dari pihak manapun selain mereka, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, telah terjadi upaya pengambilalihan lahan secara fisik dan ilegal. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Komitmen Terhadap Hukum dan Keterbukaan
Di akhir pernyataannya, PT GMTD Tbk menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.
Artikel Terkait
Wamenko Polkawil Tinjau Progres 106 Unit Huntap untuk Korban Banjir Aceh Utara
Tiga Eks Petinggi Pertamina Divonis 9-10 Tahun Penjara atas Korupsi Minyak
Jadwal Imsak dan Salat untuk Warga Medan Besok, 27 Februari 2026
Fiorentina Lolos Dramatis Usai Dihajar Hattrick Mazurek di Liga Konferensi Eropa