Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum

- Jumat, 14 November 2025 | 22:50 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum

Pernyataan Hukum dan Sanggahan

PT GMTD menegaskan bahwa segala klaim kepemilikan dari pihak manapun selain mereka, dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa klaim tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Lebih lanjut, perusahaan mengungkapkan bahwa dalam sebulan terakhir, telah terjadi upaya pengambilalihan lahan secara fisik dan ilegal. Insiden ini telah dilaporkan secara resmi kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.

Komitmen Terhadap Hukum dan Keterbukaan

Di akhir pernyataannya, PT GMTD Tbk menyampaikan harapannya agar semua pihak dapat menilai persoalan ini secara objektif berdasarkan fakta hukum dan dokumen resmi. Perusahaan menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama dengan aparat berwenang guna menjaga kepastian hukum dan ketertiban.


Halaman:

Komentar