Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum

- Jumat, 14 November 2025 | 22:50 WIB
Sengketa Tanah Jusuf Kalla vs Lippo Group: Klaim, Bantahan, dan Fakta Hukum

Sengketa Tanah Jusuf Kalla dan PT GMTD Tbk (Lippo Group)

Konflik kepemilikan tanah antara mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), anak perusahaan Lippo Group, terus memanas. Perselisihan ini menyoroti klaim dan bantahan dari kedua belah pihak mengenai sebidang tanah strategis di Makassar.

Klaim Kepemilikan Sah dari PT GMTD

Menanggapi pernyataan Jusuf Kalla yang menyebut adanya pencaplokan, PT GMTD melalui Presiden Direkturnya, Ali Said, membantah keras. Perusahaan menegaskan bahwa tanah seluas 16,4 hektar di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang sah dan transparan.

Ali Said menjelaskan bahwa proses pembelian dan pembebasan lahan telah dilakukan secara legal pada periode tahun 1991 hingga 1998. Menurutnya, PT GMTD Tbk pada masa itu merupakan satu-satunya pihak yang memiliki hak tunggal dan wewenang resmi untuk melakukan transaksi di kawasan tersebut.


Halaman:

Komentar