Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini berlangsung secara tertutup. Penyidik diketahui meminta keterangan seputar unggahan di media sosial, pernyataan publik, serta keterlibatan mereka dalam menyebarkan narasi tentang keaslian ijazah Joko Widodo. Motif dan sumber data yang digunakan dalam tudingan tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka menyatakan kesiapan klien untuk mengikuti seluruh proses hukum sambil tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persinggungan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan batas-batas tanggung jawabnya, terutama dalam konteks polarisasi politik yang masih terjadi.
Artikel Terkait
IKA Unhas Gelar Buka Puasa Bersama, Amran Sulaiman Diharapkan Jadi Orang ke-2 di RI
Warga Surabaya Berbuka Puasa Pukul 17.52 WIB Hari Ini
Natalius Pigai Desak Bareskrim Terapkan Keadilan Restoratif untuk Kasus Pandji
Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina