Proses Pemeriksaan dan Dasar Hukum
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka ini berlangsung secara tertutup. Penyidik diketahui meminta keterangan seputar unggahan di media sosial, pernyataan publik, serta keterlibatan mereka dalam menyebarkan narasi tentang keaslian ijazah Joko Widodo. Motif dan sumber data yang digunakan dalam tudingan tersebut juga menjadi fokus pemeriksaan.
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik, serta Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi mencapai enam tahun penjara.
Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Roy Suryo menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi. Mereka menyatakan kesiapan klien untuk mengikuti seluruh proses hukum sambil tetap memegang prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma masih berlangsung. Polda Metro Jaya memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti persinggungan antara kebebasan berekspresi di ruang digital dan batas-batas tanggung jawabnya, terutama dalam konteks polarisasi politik yang masih terjadi.
Artikel Terkait
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus
Mafia Tanah di Indonesia: Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan & Langkah Antisipasi