Roy Suryo Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, bersama dua tokoh publik lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan ini dilakukan pada hari Kamis, 13 November 2025, dalam kapasitas mereka sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat mereka adalah dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu milik mantan Presiden Joko Widodo. Ketiganya tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh tim kuasa hukum mereka.
Suasana Ricuh dan Dukungan Simpatisan
Kedatangan rombongan disambut oleh belasan simpatisan yang didominasi oleh kelompok ibu-ibu. Suasana sempat menjadi riuh ketika para pendukung membentangkan poster berisi tulisan "Ini ijazahku, mana ijazahmu?" sambil meneriakkan yel-yel dukungan dan menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar".
Pernyataan Roy Suryo Sebelum Pemeriksaan
Roy Suryo terlihat tenang saat akan memasuki ruang pemeriksaan. Di hadapan wartawan, ia menyampaikan bahwa kehadirannya bukan sekadar mematuhi panggilan hukum. Ia menegaskan bahwa tindakannya merupakan bagian dari perjuangan yang lebih luas.
"Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini," ujar Roy Suryo.
Artikel Terkait
RKUHAP Disetujui DPR, Ini Jadwal Pengesahan di Paripurna Pekan Depan
Boikot AS di G20 Afrika Selatan: Dampak & Alasan Diplomatik yang Mengguncang
FPPJ Desak Evaluasi Direksi Transjakarta: Soroti Pelecehan Seksual & Kecelakaan Bus
Mafia Tanah di Indonesia: Menteri ATR/BPN Ungkap Tantangan & Langkah Antisipasi