Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan penugasan anggota Polri. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin terkait kehadiran anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan MK terhadap Penugasan Polri
Mahkamah Konstitusi menilai rumusan dalam penjelasan pasal itu telah mengaburkan ketentuan pokok. Aturan sebelumnya mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Adanya frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Artikel Terkait
Dopamin Digital: Saat Game Online Menggerogoti Masa Depan Anak
Gerindra Dorong Pilkada Lewat DPRD, Soroti Biaya Politik yang Membebani
Layak yang Terenggut: Saat Derap Buruh Diredam di Depan Istana
Jokowi Buka Pintu Maaf, Tapi Tiga Nama Ini Disebut Kelewatan