Putusan MK: Polri Aktif Wajib Pensiun untuk Jabatan Sipil
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting yang mengubah aturan penugasan anggota Polri. MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin terkait kehadiran anggota Polri aktif dalam jabatan sipil.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945. Akibatnya, frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dampak Putusan MK terhadap Penugasan Polri
Mahkamah Konstitusi menilai rumusan dalam penjelasan pasal itu telah mengaburkan ketentuan pokok. Aturan sebelumnya mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar kepolisian. Adanya frasa tersebut menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin berkarier di lembaga sipil maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Praktik Polri Aktif di Lembaga Sipil
Putusan MK ini menjadi sorotan publik mengingat dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perwira Polri aktif tercatat menempati posisi strategis di berbagai lembaga sipil. Beberapa nama yang pernah menjabat di posisi sipil antara lain:
- Irjen Petrus Reinhard Golose, yang sempat menjabat sebagai Kepala BNN
- Irjen Tornagogo Sihombing, pernah menjabat sebagai Deputi di Badan Narkotika Nasional
- Komjen Rycko Amelza Dahniel, yang kini menjabat sebagai Kepala BNPT
- Irjen Arman Depari, yang pernah menempati posisi Deputi Pemberantasan di BNN
- Komjen Agus Andrianto, yang sebelum menjadi Wakapolri pernah terlibat dalam koordinasi lintas kementerian di bidang energi
Selain itu, penugasan polisi aktif di posisi sipil juga kerap terjadi di Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga Badan Siber dan Sandi Negara. Praktik ini sering menuai kritik karena dianggap mengaburkan batas antara aparat penegak hukum dan birokrasi sipil, serta berpotensi mengganggu prinsip netralitas dan profesionalitas Polri.
Implikasi Putusan MK ke Depan
Dengan putusan MK ini, setiap anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusinya wajib terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Langkah ini diharapkan dapat memperjelas batas kewenangan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta menjaga profesionalisme institusi kepolisian Indonesia.
Artikel Terkait
POPSI Kritik PP Nomor 24 Tahun 2026, Nilai Aturan Ekspor Sawit Berpotensi Tak Transparan dan Rugikan Petani
PSM Makassar Dikaitkan dengan Pemain Kroasia Ivan Šarić untuk Musim Depan
Said Iqbal Dijadwalkan Dilantik sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan Besok
Prabowo: Pendidikan dan Pelatihan di Semua Sektor Kunci Utama Kesejahteraan Rakyat