Motif dan Penangkapan Pasangan Mahasiswa
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, menjelaskan bahwa pelaku, JHS (22) dan FUH (22), memilih lokasi pembuangan secara acak karena keadaan panik. Mereka mengira teras rumah warga adalah tempat yang aman. Berbekal informasi dari rumah sakit, polisi berhasil melacak dan menangkap keduanya di sebuah tempat kos di wilayah Sleman. Keduanya diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama setahun.
Ancaman Hukuman bagi Orang Tua Bayi
JHS dan FUH kini menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 77B Jo 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini menjerat setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, atau meninggalkan anak di bawah umur tujuh tahun dengan maksud untuk melepaskan tanggung jawab. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan kepada mereka adalah pidana penjara selama 5,5 tahun.
Saat ini, bayi yang diberi nama Alexander Piter Guslin dalam surat tersebut telah diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mendapatkan perawatan dan perlindungan yang layak.
Artikel Terkait
Iran Klaim Campur Tangan Asing, 51 Korban Jiwa Tewas dalam Gelombang Unjuk Rasa
Isu Kabur dan Aset Miliaran: Mengapa Narasi Pelarian Khamenei Tak Menyentuh Realitas?
KPK Gelar OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, Dugaan Manipulasi Pengurangan Pajak
Poligami Dihukum Lebih Berat, Kohabitasi Diringankan: Paradoks KUHP Baru