KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR

- Selasa, 03 Maret 2026 | 14:20 WIB
KSPSI dan KSBSI Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan dan PPRT di DPR

Siang tadi, di Gedung Nusantara III Senayan, suasana cukup ramai. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kedatangan tamu penting: Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI. Mereka bertemu untuk membicarakan hal-hal krusial, terutama soal dua RUU yang dinanti-nanti buruh.

Tak sendirian, Andi Gani datang bersama Elly Rosita Silaban dari KSBSI. Pertemuan di Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Maret 2026 itu, jelas punya agenda serius. Fokus utamanya? Pembahasan RUU Ketenagakerjaan yang mandek dan juga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Di lokasi, Andi Gani langsung menyampaikan poin-poinnya.

"Kami ingin membahas soal RUU Ketenagakerjaan yang sampai hari ini belum selesai. Dan juga kami mendorong Undang-Undang PPRT," ujarnya.

Namun begitu, pembicaraan tak cuma soal itu. Andi Gani juga menegaskan dukungannya kepada pemerintahan baru. Menurutnya, situasi politik belakangan ini kerap memanas, dan dua konfederasi buruh besar ini memilih untuk berdiri di belakang Presiden Prabowo Subianto.

"Kami menegaskan di sini, dua konfederasi buruh terbesar tetap mendukung Pak Prabowo Subianto karena kita lihat akhir-akhir ini banyak sekali situasi yang cukup tidak baik. Karena itu kami memastikan, kami akan mendukung penuh program kerakyatan dari Pak Prabowo," tegas Andi Gani.

"Dan yang paling penting adalah Undang-Undang Ketenagakerjaan harus segera terbentuk karena itu amanah MK. Amanah MK. Dan juga Undang-Undang PPRT dan Pak Dasco juga sudah sering berkomunikasi dan menyambut dengan baik," sambungnya.

Lalu, apa saja masukan konkret mereka? Andi Gani menyebut sejumlah isu yang kerap jadi pangkal persoalan. Mulai dari masalah pengupahan yang tak pernah usai, praktik outsourcing, aturan pesangon, hingga kontrak kerja waktu tertentu dan pemutusan hubungan kerja yang seenaknya dilakukan pengusaha.

"Ya tentu soal pengupahan paling penting, lalu soal outsourcing, lalu soal apa pesangon, dan juga PKWT dan juga PHK yang dengan mudah sekarang pengusaha dapat melakukan," paparnya.

Di sisi lain, ada satu hal yang ia soroti dengan nada prihatin: pemberangusan serikat pekerja atau union busting. Bagi Andi Gani, praktik semacam ini bukan lagi sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, tapi sudah masuk ranah pelanggaran HAM.

"Pemberangusan serikat pekerja yang masih saja terjadi di Indonesia. Ini union busting itu perusahaan melarang berdirinya serikat pekerja di perusahaan. Itu sangat-sangat melanggar hak asasi manusia," ujarnya.

Karena itu, ia mendesak agar aturan yang tegas dan jelas soal ini dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan. Harapannya, semua poin krusial dari upah, outsourcing, hingga larangan union busting bisa memiliki batasan dan formula yang baku. Formula yang nantinya bisa dijadikan pedoman oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Jadi yang akan kita akan sampaikan pada butir-butir khusus di Undang-Undang Ketenagakerjaan nanti ke depan," pungkas Andi Gani.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar