GORONTALOPOST - Sidang gugatan terhadap pemerintah Amerika Serikat yang berhubungan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam perang genosida Israel di Palestina telah mencapai titik terang, dengan seorang hakim federal di Amerika Serikat mengakui keterlibatan tersebut.
Hakim Jeffrey S. White, yang mengawasi kasus ini, memerintahkan Presiden Joe Biden untuk meninjau kembali pendiriannya dan secara bersamaan menolak kasus tersebut berdasarkan alasan kurangnya yurisdiksi, seperti yang dilaporkan oleh MEMO pada tanggal 2 Februari.
Pada bulan November sebelumnya, sebuah organisasi hak asasi manusia mengajukan gugatan federal terhadap Presiden Biden, Menteri Pertahanan Lloyd Austin, dan Menteri Luar Negeri Antony Blinken.
Gugatan ini bertujuan untuk menghentikan bantuan militer tambahan atau dukungan diplomatik AS kepada Israel selama perang yang berlangsung di Jalur Gaza.
Baca Juga: Performa Heroik Maddison Bawa Tottenham Kembali ke Jalur Kemenangan
Gugatan tersebut didukung oleh pernyataan dari pejabat Israel yang mencerminkan niat untuk menghancurkan rakyat Palestina di Gaza, termasuk penggunaan deskripsi yang tidak manusiawi yang sering dikaitkan dengan kampanye genosida dan penganiayaan.
Artikel Terkait
Akademisi Soroti Troll Army sebagai Alat Baru Propaganda Politik di Era Digital
Trump Ancam Rebut Pulau Kharg, Ultimatum AS ke Iran Berakhir 6 April
Iran Tuntut Penarikan Pasukan AS dan Ganti Rugi sebagai Syarat Akhiri Perang
Menteri Iran Tuduh Israel Sensor Dampak Serangan Balasan