JemberNetwork.com - Pengadilan Internasional akhirnya mengabulkan gugatan Afrika Selatan terhadap Israel dan memberikan keputusan sementara terkait penanganan genosida di Gaza, Palestina.
Berdasarkan keputusan yang dibacakan di Den Haag, ICJ (International Court of Justice) atau Pengadilan Internasional memutuskan dengan suara mayoritas bahwa Israel harus menghentikan serangan militer dan tindakan genosida terhadap warga Palestina.
Pengadilan juga mendesak Israel untuk mencegah dan menghukum segala penghasutan publik untuk melakukan Genosida terhadap rakyat Palestina, serta memastikan warga Gaza mendapatkan bantuan kemanusiaan.
Selain itu, pengadilan meminta Israel untuk menjamin pemeliharaan bukti-bukti tindakan terkait tuduhan yang diajukan Afrika Selatan terkait tindakan Genosida di Palestina
ICJ juga meminta Israel untuk segera melaporkan seluruh tindakan yang diambil sesuai dengan perintah pengadilan dalam waktu satu bulan sebagai bukti untuk menunjukkan kepatuhan terhadap perintah.
Afrika Selatan yang mengusung laporan genosida Israel terhadap Palestina, menerima dengan baik keputusan ICJ, meski putusan tersebut masih bersifat sementara.
Artikel Terkait
China Batasi Drama CEO Jatuh Cinta ke Si Miskin, Sebut Sebar Harapan Palsu
Indonesia Khawatir, Langkah Trump Cabut Diri dari 66 Organisasi Internasional Dinilai Ancam Stabilitas Global
Iran Siagakan 400 Unit Tempur, Waspadai Serangan AS-Israel di Tengah Gejolak Dalam Negeri
Kapal Tanker Rusia Disita AS, Moskow Balas dengan Kapal Perang