Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan bahwa bahwa pengadilan tinggi telah memutuskan demi kemanusiaan dan hukum internasional.
Semesntara beberapa orang masih menemukan celah untuk mengkritik hakim karena tidak menyatakan tentang penghentian perang.
Meskipun, Israel dengan tegas melakukan pembelaan bahwa pihaknya tidak melakukan genosida tersebut.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Keputusan Sementara dari Mahkamah Internasional Tentang Genosida Israel di Gaza
Netanyahu mengatakan bahwa hal tersebut keterlaluan bagi para hakim untuk mendengarkan kasus tersebut.
Sementara, di ruangan sidang, pengacara Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel bermaksud menciptakan kondisi kematian di Gaza dan menuntut pengadilan memerintahkan penghentian darurat aksi militer.
Sedangkan pengacara Israel berpendapat jika militer negaranya, telah berupaya dalam menyelamatkan nyawa warga sipil di Gaza.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jawapos.com
Artikel Terkait
Hoaks Gravitasi Hilang 7 Detik di 2026: Antara Viral TikTok dan Fakta Sains
Orban Bongkar Rapat Rahasia: Elite Eropa Siapkan Dewan Perang Hadapi Rusia
Zeitenwende: Jerman Bangkitkan Kembali Raksasa Militer di Tengah Keretakan NATO
Tabrakan Maut Kereta Cepat Spanyol: 21 Tewas dalam Malam Nestapa Andalusia